TOBAGOES.COM – Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau (Kepri) menangkap seorang oknum petugas Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) yang bertugas sebagai syahbandar di Pelabuhan Internasional Batam Center karena diduga meloloskan 3.205 unit liquid vape (rokok elektronik) mengandung etomidate zat obat keras dari Malaysia ke Batam.
Kapolda Kepri Irjen Pol. Asep Safrudin menyebutkan, pengungkapan kasus tersebut merupakan salah satu dari 26 kasus narkotika yang diungkap selama periode 5 Juni hingga 3 Juli 2025.
“Kami Polda Kepri beserta Polres jajaran tidak pernah berhenti melakukan upaya penegakan hukum terhadap para pelaku peredaran narkotika, khususnya di Batam dan wilayah Kepri,” ujar Asep dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, pada Jumat (4/7/2025).
Masuknya liquid vape mengandung etomidate ke wilayah Kepri, khususnya Batam, dikatakan Asep sebagai fenomena baru yang masih jarang terjadi.
Sebelumnya, pada Januari 2025, Ditresnarkoba Polda Kepri pernah menggagalkan penyelundupan 170 refile pod liquid vape merek Richard Millie. Kemudian, pada 6 Juni, aparat kembali mengungkap keberadaan pabrik pembuat liquid vape di kawasan Harbour Bay.
“Ini masih sangat langka. Modus operandinya dan siapa saja pelaku yang bermain akan kami beberkan,” ucap Asep.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol. Anggowo Wicaksono menambahkan, total ada enam orang yang ditangkap dalam jaringan ini, termasuk oknum syahbandar berinisial EMS serta dua warga negara Singapura yang bertindak sebagai kurir dari Malaysia.
Kasus ini berawal dari penangkapan tersangka MSI di kawasan Greenland, Teluk Kering, Kota Batam pada 29 Juni. Dari MSI, petugas mendapatkan informasi bahwa liquid vape itu diperoleh dari ADP dan rekannya YBS.
Keduanya mengaku mendapat barang dari seorang perempuan warga Singapura, ZD, yang tinggal di apartemen kawasan Lubuk Baja.
Saat ditangkap di apartemennya, ZD tengah bersama seorang pria Singapura lainnya, MF. Polisi menyita 3.200 botol liquid vape dari dalam tas travel hitam milik ZD.
“Dari keterangan ZD, barang itu dibawa dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center dan berhasil diloloskan berkat bantuan EMS, staf KSOP,” kata Anggowo.
Menurut hasil penyidikan, ZD membayar EMS sebesar Rp.15 juta untuk membantu meloloskan barang haram tersebut, dan Rp.5 juta kepada tersangka JS.
Disebutkan, ZD telah tiga kali menyelundupkan liquid vape serupa ke Batam. Dua pengiriman sebelumnya berhasil lolos, namun yang ketiga berhasil digagalkan polisi.
“EMS mengakui telah meloloskan barang yang diketahui mengandung etomidate. Ada dugaan ia juga pernah meloloskan barang-barang lain karena tergiur imbalan uang,” ungkap Anggowo.
Atas perbuatannya, EMS dijerat dengan Pasal 345 dan/atau Pasal 347 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. Ancaman pidana terhadap pelaku minimal 5 tahun penjara dan maksimal 12 tahun.





[…] Terbongkar! Oknum Pelabuhan Batam Jadi Jalur Masuk Vape Obat Keras dari Malaysia […]