Pengamat Hukum Mendesak Polda Kalbar Tindak Tegas Kasus Oli Ilegal di Kubu Raya

TOBAGOES.COM – Pengamat hukum dan kebijakan publik, Dr. Herman Hofi Munawar, mendesak Kepolisian Daerah Kalimantan Barat (Polda Kalbar) untuk mengambil langkah lebih tegas dan terarah dalam menangani dugaan peredaran oli ilegal yang diduga palsu di Kabupaten Kubu Raya.

Menurut Pengamat Hukum Herman, langkah aparat kepolisian sejauh ini yang hanya melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dinilai belum memadai dan berpotensi menghambat efektivitas penyidikan.

“Olah tempat kejadian peristiwa hanyalah tahap awal dalam kasus-kasus umum. Namun, untuk perkara seperti oli ilegal atau palsu yang berdampak langsung pada keselamatan publik serta mengakibatkan kerugian materiil yang besar, penanganannya harus proaktif, cepat, dan berbasis bukti ilmiah,” tegas Herman dalam pernyataan tertulis, Jumat malam (27/6/2025).

BACA JUGA  Trisakti: Negara Belum Serius Menuntaskan Pelanggaran HAM, Rocky Gerung Ingatkan Bahaya Impunitas

Pengamat Hukum Herman menilai bahwa penanganan yang lamban dapat memperburuk dampak bagi masyarakat dan memberikan ruang bagi pelaku untuk menghilangkan barang bukti.

“Penegakan hukum yang responsif sangat krusial dalam kasus ini. Jangan sampai aparat terjebak dalam prosedur formalistik yang tidak menyentuh substansi kejahatan,” ujarnya.

Pengamat Hukum Herman menekankan pentingnya langkah awal berupa uji forensik terhadap sampel oli yang diduga ilegal atau palsu, sebagai bentuk pembuktian ilmiah.

BACA JUGA  Kajari Lingga Diguyur Proyek Abaikan Kasus Korupsi Bonsai Kepri Menjadi Sorotan BPI KPNPA RI

“Ini sangat mendesak. Uji forensik bukan sekadar opsi, melainkan kebutuhan pokok dalam proses pembuktian. Oli ilegal atau palsu biasanya mengandung senyawa berbahaya yang bisa merusak mesin kendaraan dan membahayakan keselamatan pengguna jalan,” jelasnya.

Menurutnya, tanpa dukungan bukti ilmiah melalui uji laboratorium, olah TKP tak lebih dari “melihat-lihat” tanpa nilai pembuktian pidana.

“Hukum pidana tidak bisa hanya mengandalkan asumsi. Diperlukan bukti ilmiah untuk bisa menetapkan pasal yang tepat terhadap pelaku,” tambah Herman.

BACA JUGA  Polda Kalbar Mengungkap 9 Kasus Narkotika Sita 86 Kg Sabu dan 54 Ribu Ekstasi serta 20 Pelaku

Selain uji forensik, Herman juga menyoroti pentingnya langkah investigatif lanjutan seperti penyitaan dokumen dan penahanan terhadap pihak-pihak terkait.

“Dokumen-dokumen terkait distribusi, pembelian, hingga nota transaksi oli ilegal harus segera diamankan. Ini bukan hanya arsip, tapi peta jalan kejahatan. Dari situ bisa dilacak alur distribusi, siapa aktor utama, dan bagaimana modus operandi berlangsung,” paparnya.

Herman menutup dengan menekankan bahwa ketegasan aparat dalam menangani kasus ini akan menjadi ukuran kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.

BACA JUGA  BPM Kalbar Minta Penuntasan Kasus Oli Palsu dan Usut Cukong Edi

“Masyarakat menanti ketegasan hukum, bukan sekadar formalitas penyidikan. Harus ada tindakan nyata yang berbasis bukti,” pungkasnya.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img