Padang (tobagoes.sumbar) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Mentawai resmi menetapkan dua Dewan Pengawas Perusahaan Daerah (Perusda) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal. Akibat perbuatan tersebut, negara dirugikan hingga Rp7,8 miliar.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik Kejari Mentawai mengantongi alat bukti yang cukup, termasuk hasil pemeriksaan saksi, dokumen keuangan, serta laporan hasil audit kerugian negara.
Kepala Kejari Mentawai menegaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan pengelolaan dana penyertaan modal Perusda yang tidak sesuai ketentuan, sehingga menimbulkan kerugian besar terhadap keuangan negara.
“Dana penyertaan modal seharusnya digunakan untuk pengembangan usaha daerah, namun dalam praktiknya diduga terjadi penyimpangan yang melanggar hukum,” tegas pihak Kejari Mentawai.
Dalam proses penyidikan, terungkap bahwa kedua tersangka memiliki peran strategis sebagai Dewan Pengawas, namun justru lalai dan diduga ikut menikmati atau memuluskan penyimpangan anggaran.
Kejari Mentawai memastikan penyidikan akan terus dikembangkan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka baru, termasuk pihak lain yang diduga terlibat dalam kasus korupsi berjamaah tersebut.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi pejabat pengelola BUMD/Perusda agar tidak menyalahgunakan kewenangan, terlebih dana yang bersumber dari uang rakyat.
Kejaksaan menegaskan komitmennya untuk menegakkan hukum tanpa pandang bulu serta mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.




