KPK Tetapkan Fadia Arafiq Tersangka, Diduga Nikmati Rp5,5 Miliar dari Proyek Outsourcing

Jakarta, toBagoes.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Pekalongan dan Semarang pada 2-3 Maret 2026.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Hidayat, menjelaskan bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan keterlibatan Fadia dalam pengelolaan perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) yang didirikan oleh anak dan suaminya.

KPK menduga Fadia Arafiq merupakan beneficial owner atau pihak yang menikmati manfaat dari perusahaan tersebut. PT RNB disebut mendapatkan proyek pengadaan jasa outsourcing di sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi Kuota Haji hingga Akar

“Perusahaan tersebut diduga mendapatkan proyek outsourcing di 17 perangkat daerah, tiga rumah sakit daerah, dan satu kecamatan pada tahun 2025,” kata Asep dalam keterangannya, Kamis (5/3/2026).

Menurut KPK, sepanjang 2023 hingga 2026 PT RNB memperoleh kontrak senilai sekitar Rp46 miliar dari Pemkab Pekalongan. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing.

“Sisa dana diduga dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai sekitar Rp19 miliar,” ujar Asep.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI: Transparansi Kunci Keberhasilan Reformasi Polri

Pembagian Dana

KPK merinci aliran dana yang diduga dinikmati sejumlah pihak, yaitu:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq: Rp5,5 miliar
  • Suami Fadia, Ashraff: Rp1,1 miliar
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun: Rp2,3 miliar
  • Anak Fadia, Sabiq: Rp4,6 miliar
  • Anak Fadia, Mehnaz Na: Rp2,5 miliar
  • Penarikan tunai: Rp3 miliar

Dalam kasus ini, KPK menjerat Fadia Arafiq dengan Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Pasal 12 huruf i mengatur larangan bagi pejabat negara untuk ikut serta, baik langsung maupun tidak langsung, dalam proyek pengadaan yang berada dalam kewenangan atau pengawasannya.

BACA JUGA  Nadiem Makarim Dicekal 6 Bulan, Hotman: Belum Dapat Info Resmi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyebut penerapan pasal tersebut dalam kasus OTT merupakan yang pertama kali dilakukan oleh lembaga antirasuah itu.

“Pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini menunjukkan bahwa modus tindak pidana korupsi semakin kompleks,” kata Budi.

Tetap Dikategorikan OTT

Meski tidak terkait suap secara langsung, KPK menyatakan penanganan kasus ini tetap masuk kategori operasi tangkap tangan sesuai ketentuan KUHAP.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Laporkan Dugaan Korupsi Penerbitan Sertifikat Tanah Adat Kaum Maboet ke KPK

Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

  1. Telepon genggam yang berisi percakapan WhatsApp terkait permintaan dan pengelolaan dana dari PT RNB.

2. Laptop yang memuat dokumen laporan keuangan dan pembukuan perusahaan.

3. Dokumen kegiatan proyek outsourcing di sejumlah dinas di Kabupaten Pekalongan.

Barang bukti tersebut diduga berkaitan dengan keterlibatan Fadia Arafiq dalam pengelolaan proyek melalui perusahaan tersebut.

Modus Korupsi Dinilai Berubah

Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap menilai penggunaan Pasal 12 huruf i menunjukkan adanya perubahan pola korupsi di daerah.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Mafia Jabatan Masih Subur, Presiden dan KPK Jangan Diam

Menurutnya, sebelumnya kasus pengadaan proyek di daerah umumnya melibatkan suap dari pengusaha kepada pejabat agar memenangkan tender.

“Sekarang terlihat adanya perubahan modus. Jika sebelumnya menerima uang dari pengusaha, kini proyek dijalankan melalui perusahaan yang diduga terafiliasi dengan pejabat itu sendiri,” ujar Yudi.

Ia menilai penerapan pasal tersebut oleh KPK dalam kasus ini sudah tepat, karena pejabat yang terlibat secara tidak langsung menjalankan proyek pemerintah melalui perusahaan yang terkait dengan keluarganya.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI: Ketua MA Jangan Bungkam, Langsung Bongkar Vonis Ringan Hakim PN Lombok Timur!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img