TOBAGOES.COM / BANTAENG– Koordinator wilayah (Korwil) BPI KPNPA RI Sulsel Amiruddin apresiasi kinerja Kejari Bantaeng yang telah menetapkan AS (63) sebagai tersangka kasus tindak pidana korupsi anggaran belanja rumah tangga untuk pimpinan DPRD Bantaeng tahun anggaran 2019-2021.
AP yang merupakan sekretaris dewan (Sekwan) DPRD Bantaeng yang juga selaku pengguna anggaran tahun 2019-2021 ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka (Pidsus-18) nomor TAP-3/P.4.17/Fd.2/04/2025 tanggal 15 April 2025 yang ditandatangani oleh Kajari Bantaeng Satria Abdi, SH. M.H.
Tersangka AS saat ini ditahan di Rutan kelas II Bantaeng selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan yang ditandatangani oleh Kajari Bantaeng dengan alasan penyidik bahwa tersangka dikhawatirkan melarikan diri dan merusak atau menghilangkan barang bukti.
“Kami atas BPI KPNPA RI menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari Bantaeng yang dipimpin oleh Kajari Satria Abdi yang telah menetapkan status tersangka kasus korupsi kepada AS Sekwan DPRD Bantaeng selaku pengguna anggaran belanja rumah tangga pimpinan DPRD Bantaeng tahun Anggaran 2019-2021”, ungkap Amiruddin.
Ia menambahkan bahwa BPI KPNPA RI Sulsel akan terus mengawal dan mendukung kinerja Kejari Bantaeng, khususnya dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi.
“Kami siap mendukung Kejari Bantaeng dalam penegakan hukum dan pemberantasan korupsi”, ujar Amiruddin. (*)