BPIKPNPARI Siap Gelar Aksi di Kejagung, Desak Atensi Khusus Kasus Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu

TOBAGOES.COM/Jawa Barat ,. Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2023–2024 kian memanas. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPIKPNPARI) memastikan akan menggelar aksi damai di Kejaksaan Agung RI pada Rabu, 21 Januari 2026.

 

Aksi tersebut dilakukan untuk menuntut perhatian dan pengawasan langsung dari Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), atas mandeknya penanganan kasus yang dinilai merugikan keuangan negara dan mencederai rasa keadilan publik.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Langkah Humanis Kapolda Banten Harus Jadi Role Model Nasional

Sebelumnya, Ketua Umum BPIKPNPARI, Tb. Rahmad Sukendar, mendatangi Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu (hari ini) guna mempertanyakan belum adanya perkembangan signifikan dalam penanganan perkara tersebut.

 

“Kami melihat proses hukum berjalan sangat lamban. Padahal ini menyangkut uang rakyat. Jangan sampai kasus ini didiamkan atau dibiarkan menguap tanpa kepastian hukum,” tegas Rahmad Sukendar di hadapan jajaran Kejati Jabar.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Apresiasi Gerak Cepat Kejagung, Desak Penindakan Oknum Jaksa Tak Berhenti di Pencopotan

Rahmad menegaskan, laporan pengaduan yang telah lama disampaikan BPIKPNPARI hingga kini belum menunjukkan kejelasan arah penegakan hukum, sehingga menimbulkan kecurigaan dan kegelisahan di tengah masyarakat.

 

Menanggapi desakan tersebut, Kasi Penerangan Hukum Kejati Jawa Barat, Cahya, menyatakan bahwa perkara dugaan korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Indramayu telah masuk tahap penyidikan dan dipastikan tidak dihentikan.

BACA JUGA  Kasus Korban Keracunan MBG, Pemerintah Minta Maaf dan Janji Evaluasi

“Perkara ini sudah dalam tahap penyidikan. Dalam waktu tidak lama lagi akan dilakukan penetapan tersangka,” ujar Cahya.

 

Namun demikian, Kejati Jabar mengakui adanya keterlambatan proses penyidikan. Hal ini disebabkan masih menunggu hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) terkait perhitungan kerugian keuangan negara, serta tahapan teknis expose perkara yang belum rampung.

BACA JUGA  Kejagung Resmi Jerat Nadiem Makarim dalam Dugaan Korupsi Pengadaan Laptop

BPIKPNPARI menilai alasan tersebut tidak boleh dijadikan dalih untuk menunda keadilan. Karena itu, aksi damai di Kejaksaan Agung menjadi langkah lanjutan untuk memastikan tidak ada pembiaran atau tebang pilih dalam penegakan hukum.

 

“Kami akan terus mengawal kasus ini sampai tuntas. Siapapun yang terlibat harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Negara tidak boleh kalah oleh koruptor,” pungkas Rahmad Sukendar.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img