Penindakan ODOL Harus Tanpa Toleransi, Korlantas Diminta Bertindak Tegas

TOBAGOES.COM/JAKARTA – Penindakan ODOL Harus Tanpa Toleransi menyusul keputusan Korlantas Polri untuk menegakkan hukum terhadap kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) mulai 1 Juli 2025, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak penegakan aturan ini dilakukan tanpa ampun.

BACA JUGA  Negara Rugi, Rakyat Terjepit? BPI KPNPA RI Desak Pemda Legalitas Tambang Rakyat
Rahmad menekankan bahwa Penindakan dan pelanggaran ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap setiap pelanggar.
BACA JUGA  Rahmad Sukendar Apresiasi Langsung Pembenahan TNI AU: Tempatkan Pamen dan Pati Sesuai Kompetensi, Bukan Kedekatan

“Tidak ada ruang bagi kendaraan ODOL untuk lolos dari hukum. Korlantas harus bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar Rahmad dengan tegas.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI: Laporan Kami Ditindaklanjuti Kejati Sumut, Geledah Kantor Inalum

Ia juga menambahkan, penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan teratur di seluruh Indonesia.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img