Penindakan ODOL Harus Tanpa Toleransi, Korlantas Diminta Bertindak Tegas

TOBAGOES.COM/JAKARTA – Penindakan ODOL Harus Tanpa Toleransi menyusul keputusan Korlantas Polri untuk menegakkan hukum terhadap kendaraan Over Dimension dan Overload (ODOL) mulai 1 Juli 2025, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, mendesak penegakan aturan ini dilakukan tanpa ampun.

BACA JUGA  Hukum Lumpuh di Sarangnya? Pengeroyokan Terjadi di Polda, Publik Murka!
Rahmad menekankan bahwa Penindakan dan pelanggaran ODOL tidak hanya merusak infrastruktur jalan, tetapi juga mengancam keselamatan masyarakat. Oleh karena itu, ia menegaskan perlunya tindakan tegas terhadap setiap pelanggar.
BACA JUGA  Rahmad Sukendar Nilai M Fadil Imran Paling Layak Gantikan Kapolri Sigit

“Tidak ada ruang bagi kendaraan ODOL untuk lolos dari hukum. Korlantas harus bertindak tegas sesuai dengan Undang-Undang Lalu Lintas yang berlaku. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas utama,” ujar Rahmad dengan tegas.

BACA JUGA  Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Menyeret Langsung Nama Mantan Bupati Purwakarta

Ia juga menambahkan, penegakan hukum yang efektif sangat penting untuk menciptakan lalu lintas yang aman dan teratur di seluruh Indonesia.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img