Desak Kejati Babel Tuntaskan Kasus Dedi Yulianto: Jangan Gantung Nasib Orang!

TOBAGOE.COM/PANGKALPINANG  – Kejati Babel Tuntaskan Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Bangka Belitung yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD, Dedi Yulianto, Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung belum juga menahan sang tersangka, meski kasusnya sudah lama bergulir.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Periksa Gubernur Sumut dalam Kasus OTT Kadis PUPR
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mengecam keras Kejati Babel  lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kejaksaan.
BACA JUGA  Rahmad Sukendar Mendesak Prabowo Copot Jaksa Agung: Hukum Jangan Jadi Alat Transaksi

“Sudah dua tahun lebih Dedi Yulianto menyandang status tersangka, tapi belum juga ditahan. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Tubagus dalam keterangannya, Senin (17/6/2025).

BACA JUGA  Gudang Oli Palsu Digerebek, Pakar: Segera Usut Jaringan dan Tetapkan Tersangka

Menurutnya, publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya dengan Kejati Babel? Apalagi, dalam kasus yang sama, rekan Dedi, yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji.

“Kenapa hanya Dedi yang belum ditindak? Apakah ada perlakuan istimewa? Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua,” tegasnya.

BACA JUGA  Kapolri Langsung Tinjau Bazar Kreasi Bhayangkari Nusantara 2025, Dorong Pertumbuhan UMKM

Tubagus menilai kondisi ini bisa menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di tanah air, khususnya di wilayah Bangka Belitung.

BACA JUGA  Ribuan PPPK Terancam PHK, Kebijakan Baru Picu Krisis Pengangguran? 4.506 Pegawai di Bangka Belitung Terancam Dirumahkan

“Jangan sampai Kejati Babel dicurigai tebang pilih. Ini menyangkut integritas institusi penegak hukum,” katanya.

BPI KPNPA RI bahkan mewanti-wanti agar kasus ini tidak dibiarkan mengambang, apalagi sampai menggantung nasib seseorang yang jelas-jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Mendesak Mabes Polri Supervisi Kasus Pertambangan Ilegal di Kepri dan Lingga

“Jika memang ada kendala teknis, jelaskan ke publik. Jangan main diam saja. Transparansi itu penting,” ujarnya lagi.

Dedi Yulianto sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2017–2022. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA  Oknum Aparat Diduga Terlibat Dalam Jaringan Mafia BBM Subsidi di Sumbar

Namun hingga pertengahan 2025, belum ada kejelasan soal langkah hukum lebih lanjut dari Kejati Babel terhadap Dedi Yulianto.

“Ini sudah masuk pertanyaan publik. Kami tidak bisa diam melihat penegakan hukum seperti ini,” kata Tubagus.

Ia juga menyinggung bahwa Kejati Babel seharusnya bisa menunjukkan komitmen mereka dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.

BACA JUGA  20 Kontainer Sianida Ilegal Disita, Polri Bongkar Jaringan di Jatim

“Kalau sampai Hari Antikorupsi saja masih diam, itu artinya Kejati tidak punya niat menuntaskan kasus ini,” tandasnya.

BPI KPNPA RI bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung, bila Kejati Babel tetap tidak mengambil langkah tegas.

“Kalau Kejati Babel tidak mampu, biar Kejagung yang turun tangan. Kami akan gelar aksi di Jakarta,” ancam Tubagus.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi non-teknis yang membuat eksekusi kasus Dedi Yulianto menjadi terhambat.

BACA JUGA  Penataan Akses Stasiun Rawa Buntu Dimulai, Parkir Liar Jadi Sorotan

“Kalau tidak ada tekanan atau intervensi, kenapa prosesnya bisa selama ini mandek?” ujarnya.

Kondisi ini, menurutnya, bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Babel sedang berupaya membangun pemerintahan bersih. Jangan biarkan satu kasus mencoreng upaya itu,” imbuhnya.

Tubagus juga menegaskan bahwa kejelasan atas nasib hukum Dedi Yulianto sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Apresiasi Ketegasan Kasi Intel Kejari Sijunjung, Siap Beri Penghargaan Khusus

“Ini soal integritas. Penegak hukum tidak bisa bersembunyi di balik alasan prosedural terus-menerus,” katanya.

BPI KPNPA RI pun mendesak Kejati Babel untuk segera membuka data dan informasi kepada publik terkait status dan perkembangan kasus tersebut.

“Kalau ada hambatan, buka saja. Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Tubagus.

BACA JUGA  Kejaksaan Tinggi Mendapat Kritikan Keras Dari Ketua Umum BPI KPNPA RI

Terakhir, Tubagus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini. Menurutnya, melawan korupsi adalah tanggung jawab semua warga negara.

“Kalau kita diam, keadilan bisa mati perlahan. Ini saatnya bersuara,” pungkasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img