Desak Kejati Babel Tuntaskan Kasus Dedi Yulianto: Jangan Gantung Nasib Orang!

TOBAGOE.COM/PANGKALPINANG  – Kejati Babel Tuntaskan Kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi DPRD Provinsi Bangka Belitung yang melibatkan mantan Wakil Ketua DPRD, Dedi Yulianto, Pasalnya, hingga kini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bangka Belitung belum juga menahan sang tersangka, meski kasusnya sudah lama bergulir.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Bongkar Proyek Fiktif di Lingga: APH Jangan Jadi Penonton, Negara Jangan Kalah dari Mafia Anggaran!
Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran RI (BPI KPNPA RI), Tubagus Rahmad Sukendar, mengecam keras Kejati Babel  lambannya penanganan kasus ini oleh pihak kejaksaan.
BACA JUGA  Hukum Kalah Sama Ormas? Kalau Menghalangi Jaksa, Tangkap Saja!

“Sudah dua tahun lebih Dedi Yulianto menyandang status tersangka, tapi belum juga ditahan. Ini sangat mencederai rasa keadilan masyarakat,” ujar Tubagus dalam keterangannya, Senin (17/6/2025).

BACA JUGA  Ketum PSKBI-BPI: Korupsi Bonsai Istri Bupati Lingga Jangan Didiamkan!

Menurutnya, publik berhak bertanya: ada apa sebenarnya dengan Kejati Babel? Apalagi, dalam kasus yang sama, rekan Dedi, yakni Hendra Apollo dan Amri Cahyadi, sudah lebih dulu mendekam di balik jeruji.

“Kenapa hanya Dedi yang belum ditindak? Apakah ada perlakuan istimewa? Hukum seharusnya berlaku sama bagi semua,” tegasnya.

BACA JUGA  Keluarga Bos Pabrik PCC Divonis, Istri dan Anak Dihukum 17 Tahun Penjara

Tubagus menilai kondisi ini bisa menciptakan preseden buruk dalam pemberantasan korupsi di tanah air, khususnya di wilayah Bangka Belitung.

BACA JUGA  Kejati DKI Tangkap Buronan Korupsi Kredit Bank Jatim, BPI KPNPA RI Desak Bongkar Jaringan

“Jangan sampai Kejati Babel dicurigai tebang pilih. Ini menyangkut integritas institusi penegak hukum,” katanya.

BPI KPNPA RI bahkan mewanti-wanti agar kasus ini tidak dibiarkan mengambang, apalagi sampai menggantung nasib seseorang yang jelas-jelas sudah ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Ketum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar Apresiasi Kombes Pol Pandra Arsyad, Sosok Polisi Dekat dengan Masyarakat

“Jika memang ada kendala teknis, jelaskan ke publik. Jangan main diam saja. Transparansi itu penting,” ujarnya lagi.

Dedi Yulianto sebelumnya dijerat dalam kasus dugaan korupsi tunjangan transportasi pimpinan DPRD Babel periode 2017–2022. Kasus ini ditaksir merugikan keuangan negara hingga miliaran rupiah.

BACA JUGA  Dugaan Penipuan Seret Wagub Babel Hellyana ke Meja Hijau, BPI KPNPA RI Minta Proses Hukum Transparan

Namun hingga pertengahan 2025, belum ada kejelasan soal langkah hukum lebih lanjut dari Kejati Babel terhadap Dedi Yulianto.

“Ini sudah masuk pertanyaan publik. Kami tidak bisa diam melihat penegakan hukum seperti ini,” kata Tubagus.

Ia juga menyinggung bahwa Kejati Babel seharusnya bisa menunjukkan komitmen mereka dalam momentum Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember.

BACA JUGA  Dari Rp968 Triliun Jadi Rp285 Triliun, DPR Pertanyakan Perubahan Nilai Kasus Korupsi Pertamina

“Kalau sampai Hari Antikorupsi saja masih diam, itu artinya Kejati tidak punya niat menuntaskan kasus ini,” tandasnya.

BPI KPNPA RI bahkan berencana menggelar aksi unjuk rasa di Kejaksaan Agung, bila Kejati Babel tetap tidak mengambil langkah tegas.

“Kalau Kejati Babel tidak mampu, biar Kejagung yang turun tangan. Kami akan gelar aksi di Jakarta,” ancam Tubagus.

Ia juga menyoroti kemungkinan adanya intervensi non-teknis yang membuat eksekusi kasus Dedi Yulianto menjadi terhambat.

BACA JUGA  Yudas Sabaggalet Mendadak Sakit Saat Diperiksa Jaksa, Dugaan Korupsi Mentawai Capai Puluhan Miliar!

“Kalau tidak ada tekanan atau intervensi, kenapa prosesnya bisa selama ini mandek?” ujarnya.

Kondisi ini, menurutnya, bisa mengikis kepercayaan masyarakat terhadap aparat penegak hukum.

“Babel sedang berupaya membangun pemerintahan bersih. Jangan biarkan satu kasus mencoreng upaya itu,” imbuhnya.

Tubagus juga menegaskan bahwa kejelasan atas nasib hukum Dedi Yulianto sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.

BACA JUGA  Kapolda Sumbar Perintahkan Pemberantasan Tambang Ilegal, Rahmad Sukendar: Pemodal Harus Ditangkap!

“Ini soal integritas. Penegak hukum tidak bisa bersembunyi di balik alasan prosedural terus-menerus,” katanya.

BPI KPNPA RI pun mendesak Kejati Babel untuk segera membuka data dan informasi kepada publik terkait status dan perkembangan kasus tersebut.

“Kalau ada hambatan, buka saja. Transparansi itu bukan pilihan, tapi kewajiban,” tegas Tubagus.

BACA JUGA  Prabowo Buka Fakta Sulitnya Pulihkan Listrik Pascabencana di Aceh

Terakhir, Tubagus mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini. Menurutnya, melawan korupsi adalah tanggung jawab semua warga negara.

“Kalau kita diam, keadilan bisa mati perlahan. Ini saatnya bersuara,” pungkasnya. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img