Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Jakarta, toBagoes.com – Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer Gerungan alias Noel bersama 10 orang lainnya resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terkait penerbitan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan, modus pemerasan dilakukan Immanuel Ebenezer dengan cara menggelembungkan biaya penerbitan sertifikasi K3 yang seharusnya hanya Rp275 ribu menjadi hingga Rp6 juta.

“Ironinya, dari tarif resmi Rp275.000, para pekerja harus membayar hingga Rp6 juta. Jika tidak, proses sertifikasi diperlambat, dipersulit, bahkan tidak diproses,” ungkap Setyo dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (22/8/2025).

BACA JUGA  BPI Award untuk Polri: Wujud Sinergi Masyarakat dan Aparat dalam Pemberantasan Tambang Ilegal

Setyo menambahkan, praktik ini sangat membebani buruh. Biaya Rp6 juta setara dua kali lipat dari rata-rata upah minimum regional (UMR) pekerja.

Berdasarkan data BPS, terdapat 145,77 juta buruh atau 54 persen penduduk Indonesia yang diwajibkan memiliki sertifikat K3.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka, yakni IBM, GAH, SB, AK, IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan), FRZ, HS, SKP, SUP, TEM, dan MM.

BACA JUGA  Skandal Hutan atau Permainan Uang? Eks Bos Inhutani V Dihukum 4 Tahun!

Noel sendiri diduga menerima aliran dana sekitar Rp3 miliar dari praktik pemerasan tersebut.

KPK Dalami Peran Noel dan Jaringan Pemerasan K3

Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan, penyidik saat ini mendalami peran masing-masing tersangka, termasuk aliran dana yang diduga mengalir ke pejabat Kemenaker.

“Dari hasil penyidikan awal, uang hasil pemerasan tidak hanya dinikmati pelaku lapangan, tetapi juga mengalir ke pejabat tinggi di kementerian. Salah satunya adalah IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan),” kata Setyo.

BACA JUGA  Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Bintang Baru Kabinet, Popularitas Gibran Terjun Bebas!

KPK juga menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, catatan keuangan, hingga rekening bank yang diduga terkait praktik pemerasan ini.

Selain itu, tim penyidik menemukan adanya skema setoran rutin yang disamarkan sebagai biaya operasional.

Menurut Setyo, pemerasan sertifikat K3 ini telah berlangsung sistematis dan terorganisir.

BACA JUGA  KPK: Penggeledahan Masih Berlangsung Terkait OTT di Sumut

Praktik tersebut diduga sudah terjadi sejak lama, sehingga menimbulkan kerugian besar bagi pekerja.

“Pekerja yang tidak mampu membayar terpaksa bekerja tanpa sertifikasi K3, yang pada akhirnya membahayakan keselamatan kerja mereka,” tambahnya.

KPK menegaskan akan memperluas penyidikan untuk mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat, baik dari sektor swasta maupun pejabat kementerian lain.