Rahmad Sukendar Minta Jampidsus Bertindak Cepat Usut Dugaan Oknum Pengacara, Tegaskan Jangan Tebang Pilih

Jakarta | toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan AgungĀ untuk segera menindaklanjuti informasi yang berkembang di ruang publik mengenai dugaan keterlibatan seorang oknum pengacara berinisial AI dalam penanganan perkara dugaan korupsi sektor batu bara yang menyeret pengusaha Samin Tan.

Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, pada Jumat (31/7/2026). Menurutnya, setiap informasi yang telah menjadi perhatian masyarakat perlu ditindaklanjuti secara profesional, objektif, dan transparan guna menjaga kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.

Rahmad menegaskan, Kejaksaan Agung tidak seharusnya membiarkan berbagai informasi yang beredar terus berkembang tanpa adanya penjelasan maupun langkah hukum yang jelas. Ia menilai kondisi tersebut berpotensi memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

BACA JUGA  Kredit Bodong di Bank BUMN Makassar, Kejati Sulsel Baru Tahan 2 Tersangka

Berdasarkan informasi yang ramai diperbincangkan di media sosial dan sejumlah pemberitaan, seorang pengacara berinisial AI disebut-sebut diduga meminta sejumlah uang kepada Samin Tan dengan mengatasnamakan aparat penegak hukum.

Dalam informasi yang beredar juga disebutkan adanya dugaan pertemuan antara AI, seorang staf khusus menteri, dan Samin Tan di sebuah kafe di kawasan Kemang, Jakarta Selatan. Pertemuan tersebut diduga membahas permintaan sejumlah uang dengan imbalan agar Samin Tan tidak ditetapkan sebagai tersangka.

Hingga berita ini ditulis, informasi tersebut masih berupa dugaan dan belum dapat dipastikan kebenarannya melalui proses hukum. Belum terdapat putusan pengadilan ataupun pernyataan resmi yang menetapkan adanya keterlibatan pihak-pihak yang disebutkan dalam informasi tersebut.

BACA JUGA  Jumlah Korban Keracunan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di SMPN 1 Boyolangu, Tulungagung Terus Bertambah

Menanggapi hal itu, Rahmad Sukendar meminta Jampidsus segera melakukan klarifikasi maupun pemeriksaan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.

“Kalau memang informasi itu tidak benar, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Namun apabila terdapat indikasi tindak pidana atau penyalahgunaan nama institusi Kejaksaan, maka seluruh pihak yang diduga terlibat harus diperiksa. Jangan sampai hukum terkesan tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tegas Rahmad.

Menurutnya, langkah cepat dan transparan dari Kejaksaan Agung sangat diperlukan untuk menghindari berkembangnya berbagai asumsi yang dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.

Rahmad juga menilai pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang namanya disebut dalam informasi yang beredar merupakan bagian dari upaya menjaga integritas institusi Kejaksaan Agung. Ia menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan secara konsisten tanpa membedakan status maupun latar belakang pihak yang diperiksa.

BACA JUGA  Omon-Omon Gaya ST Burhanuddin, Tangkap Silvester Aja Tak Jelas, Bicara Transformasi Kejaksaan

“BPI KPNPA RI mendukung penuh pemberantasan korupsi, tetapi juga menginginkan setiap dugaan penyimpangan di lingkungan penegak hukum dibuka secara terang benderang. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum,” ujarnya.

Selain mendesak percepatan proses klarifikasi, BPI KPNPA RI juga mengumumkan rencana menggelar aksi damai di depan Gedung Kejaksaan Agung RI dalam waktu dekat. Aksi tersebut, menurut Rahmad, merupakan bentuk penyampaian aspirasi agar Kejaksaan Agung segera memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait informasi yang berkembang.

Ia menegaskan, aksi yang akan dilakukan bertujuan mendukung penegakan hukum yang bersih, transparan, dan berkeadilan.

“Kami akan menyampaikan aspirasi secara damai sebagai bentuk dukungan terhadap penegakan hukum yang bersih. Kami meminta Kejaksaan Agung segera mengambil langkah konkret agar polemik ini tidak terus berkembang menjadi bola liar,” pungkas Rahmad Sukendar.

BACA JUGA  Kasus SMAN 72 Jadi Alarm! DPRD DKI Desak Pemerintah Perketat Pencegahan Bullying

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Agung maupun pihak pengacara yang disebut dalam informasi yang beredar terkait substansi dugaan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img