Jakarta, tobagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut tuntas dugaan pelanggaran dalam aktivitas ekspor mineral ikutan timah yang dilakukan PT Putraprima Mineral Mandiri (PT PMM).
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Sukendar, yang meminta aparat penegak hukum tidak hanya fokus pada dokumen ekspor, tetapi juga menelusuri asal-usul material yang diekspor serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam proses penerbitan izin dan verifikasi ekspor.
Menurut Sukendar, terdapat sejumlah kejanggalan yang perlu diungkap secara transparan untuk memastikan tidak terjadi pelanggaran tata niaga pertambangan maupun potensi kerugian negara.
Sukendar mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemantauan dan informasi yang diterima BPI KPNPA RI, aktivitas pertambangan PT PMM di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) Belinyu dan Koba terpantau tidak menunjukkan produksi yang signifikan.
Namun di sisi lain, perusahaan tersebut disebut tetap melakukan ekspor zirkon, ilmenit, dan mineral sejenis dalam jumlah besar ke Singapura maupun China menggunakan puluhan kontainer.
“Kami mempertanyakan asal-usul barang yang diekspor PT PMM. Jika merujuk pada kondisi aktivitas tambang di IUP mereka yang terpantau minim, tentu harus dijelaskan dari mana sumber material yang diekspor hingga mencapai ribuan ton,” kata Sukendar di Jakarta, Rabu (3/6/2026).
Selain aktivitas ekspor, BPI KPNPA RI juga menyoroti informasi mengenai keberadaan ribuan ton stok zirkon, ilmenit, maupun material yang diduga mengandung logam tanah jarang yang tersimpan di gudang PT PMM di Desa Air Anyir, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka.
Menurut Sukendar, keberadaan material tersebut harus menjadi bagian penting dalam proses penyelidikan yang dilakukan Kejaksaan Agung.
Ia meminta aparat penegak hukum mengungkap secara terang-benderang apakah material tersebut berasal dari wilayah IUP PT PMM atau diperoleh dari sumber lain.
“Kejaksaan Agung harus memastikan apakah material itu berasal dari tambang perusahaan sendiri atau justru berasal dari pihak lain, termasuk dugaan pembelian dari tempat penampungan dan pengolahan zirkon di wilayah Selindung maupun Pagarawan,” ujarnya.
BPI KPNPA RI menegaskan bahwa penyelidikan tidak boleh berhenti pada perusahaan semata. Seluruh pihak yang terlibat dalam rantai ekspor diminta ikut diperiksa.
Pihak-pihak yang disebut perlu dimintai keterangan antara lain Bea Cukai Pangkalbalam, lembaga survei independen seperti Sucofindo, Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, serta instansi lain yang memiliki kewenangan dalam proses verifikasi dan pengawasan ekspor.
Menurut Sukendar, pemeriksaan menyeluruh diperlukan untuk memastikan tidak terjadi penyalahgunaan izin usaha pertambangan, penggunaan dokumen yang tidak sesuai, manipulasi asal barang, maupun praktik yang berpotensi merugikan negara.
BPI KPNPA RI menilai keterbukaan dalam proses penegakan hukum menjadi kunci untuk mengungkap dugaan persoalan ekspor mineral tersebut.
“Jangan berhenti pada perusahaan saja. Yang harus dibuka adalah seluruh mata rantai proses ekspor, mulai dari asal barang, pemasok, jalur distribusi, hingga dasar pertimbangan surveyor dan Bea Cukai dalam memberikan persetujuan ekspor. Semua harus dibuka secara transparan demi mencari kebenaran,” tegas Sukendar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak PT Putraprima Mineral Mandiri maupun instansi terkait mengenai pernyataan dan desakan yang disampaikan BPI KPNPA RI tersebut(*)



