Apresiasi Langkah Kapolda Jambi, BPI-KPNPA RI Desak Penanganan Profesional Dugaan Pemerasan Oknum Kanit Reskrim

Jakarta, toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI-KPNPA RI) mengapresiasi langkah cepat Kapolda Jambi dalam merespons laporan pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang yang diduga melibatkan oknum Kanit Reskrim Polres Merangin.

Ketua Umum BPI-KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mengatakan laporan yang sebelumnya disampaikan melalui organisasi yang dipimpinnya telah mendapat tindak lanjut dari Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Jambi.

Menurut Rahmad, respons cepat jajaran Polda Jambi merupakan bentuk komitmen awal dalam menjaga profesionalisme institusi Polri, khususnya dalam menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran etik maupun penyalahgunaan kewenangan oleh anggota kepolisian.

BACA JUGA  SDI Kembo: Anggaran Dana PIP Diterima Siswa Utuh, Tanpa Potongan

“Langkah cepat Kapolda Jambi patut diapresiasi. Kami berharap Bidang Propam Polda Jambi dapat menuntaskan penanganan dugaan pemerasan yang diduga dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polres Merangin secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Rahmad Sukendar, Sabtu (18/7/2026).

Meski demikian, Rahmad mengaku menerima sejumlah informasi yang menurutnya perlu mendapat perhatian serius dari jajaran Propam Polri. Salah satunya terkait dugaan adanya upaya penyelesaian secara damai yang dilakukan tanpa melibatkan pihak pelapor dari BPI-KPNPA RI.

Ia menilai, apabila informasi tersebut benar, maka kondisi tersebut berpotensi menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat terhadap independensi proses pemeriksaan yang sedang berlangsung.

BACA JUGA  Dugaan Letusan Senjata di Markas GRIB Jadi Sorotan, Rahmad Sukendar Minta Polisi Bertindak Tegas

“Menurut informasi yang kami terima, terdapat dugaan adanya upaya perdamaian sepihak tanpa melibatkan pelapor dari BPI-KPNPA RI. Apabila informasi tersebut benar, tentu hal itu perlu menjadi perhatian agar proses penanganan perkara tetap berjalan secara independen dan tidak menimbulkan keraguan publik terhadap penegakan kode etik di lingkungan Polri,” katanya.

Rahmad menegaskan, pihaknya menghormati seluruh proses pemeriksaan yang sedang dilakukan oleh Bid Propam Polda Jambi.

Namun demikian, sebagai lembaga yang menerima pengaduan masyarakat, BPI-KPNPA RI juga memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal agar penanganan perkara berlangsung secara objektif, profesional, dan bebas dari intervensi.

BACA JUGA  Polres Bogor Periksa 10 Orang Terkait Pesta Sesama Jenis di Puncak

Karena itu, BPI-KPNPA RI berencana menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri serta Kepala Biro Pengamanan Internal (Karo Paminal) Divisi Propam Polri agar dilakukan supervisi dan pengawasan terhadap proses pemeriksaan.

“Kami akan menyampaikan perkembangan penanganan perkara ini kepada Kadiv Propam Polri dan Karo Paminal Polri agar proses pemeriksaan benar-benar berjalan secara objektif, profesional, transparan, independen, serta tidak berpihak kepada siapa pun. Tujuannya semata-mata untuk menjaga integritas proses penegakan kode etik,” tegasnya.

Selain itu, Rahmad mengungkapkan bahwa pihaknya juga memperoleh informasi mengenai dugaan adanya pengembalian uang sebesar Rp75 juta kepada pihak keluarga yang disebut-sebut berkaitan dengan perkara yang sedang dilaporkan. Menurutnya, informasi tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut oleh aparat yang berwenang.

BACA JUGA  Bendera GAM Berkibar di Lhokseumawe, Guru Besar Trisakti Ingatkan Bahaya Konflik Lama

Ia menegaskan, apabila informasi tersebut terbukti benar, maka perlu dipastikan apakah mekanisme yang dilakukan telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan tidak memengaruhi independensi proses pemeriksaan terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.

“Bila informasi mengenai dugaan pengembalian uang tersebut benar adanya, kami berharap Biro Paminal Polri melakukan pendalaman secara menyeluruh untuk memastikan seluruh rangkaian penanganan perkara berjalan sesuai ketentuan hukum, transparan, dan tidak mengaburkan fakta-fakta yang sedang diperiksa,” ujarnya.

Rahmad menambahkan, BPI-KPNPA RI tidak bertujuan mengintervensi proses hukum maupun pemeriksaan etik yang sedang berlangsung. Sebaliknya, organisasi tersebut ingin memastikan bahwa setiap laporan masyarakat memperoleh penanganan yang adil serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak.

BACA JUGA  Laporan Mandek? Rahmad Sukendar Siap Bongkar Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal!

Menurutnya, penanganan perkara secara profesional akan menjadi bukti nyata komitmen Polri dalam menjalankan program reformasi internal dan memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Di akhir keterangannya, BPI-KPNPA RI berharap Propam Polri, Bid Propam Polda Jambi, serta Divisi Paminal Polri dapat mengawal proses penanganan perkara tersebut secara terbuka, akuntabel, dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BPI-KPNPA RI juga menegaskan bahwa seluruh informasi yang disampaikan merupakan bagian dari pengawasan masyarakat dan masih berupa dugaan yang memerlukan pembuktian melalui mekanisme pemeriksaan resmi oleh pihak berwenang.

BACA JUGA  Gasak Motor Pagi Hari, Pelaku Curanmor di Sawahlunto Diringkus Sat Reskrim Kurang dari 24 Jam

Oleh karena itu, organisasi tersebut menghormati asas praduga tak bersalah serta menyerahkan penentuan ada atau tidaknya pelanggaran kepada hasil pemeriksaan institusi yang berwenang.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img