toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) menyatakan apresiasi atas langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Barat dalam mengungkap sejumlah perkara dugaan tindak pidana korupsi.
Namun, organisasi tersebut menilai ujian sesungguhnya bagi institusi penegak hukum di Sumatera Barat adalah keberanian dan konsistensi dalam menindaklanjuti dugaan korupsi terkait penerbitan sertifikat tanah adat milik Kaum Maboet di Kota Padang.
Pernyataan tersebut disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar (TB Sukendar). Menurutnya, sejak dilantik sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat pada April 2026, Kajati Dedie Tri Hariyadi telah menunjukkan komitmen dalam penegakan hukum, salah satunya melalui keberhasilan menangkap delapan buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan.
“Keberhasilan tersebut patut diapresiasi. Namun dari total 30 DPO yang menjadi target, masih terdapat 22 orang yang belum berhasil diamankan. Kami berharap upaya penegakan hukum terhadap para buronan tersebut terus dilakukan secara maksimal,” ujar TB Sukendar dalam keterangannya.
Selain penangkapan DPO, lanjutnya, Kejati Sumbar juga tengah menangani sejumlah perkara dugaan korupsi yang menjadi perhatian publik. Di antaranya dugaan korupsi pembangunan Jembatan Sikabu Kayu Gadang di Kabupaten Padang Pariaman, proyek Dermaga Labuhan Bajau di Kabupaten Kepulauan Mentawai, dugaan gratifikasi pembangunan Kampus III UIN Imam Bonjol Padang, hingga pengembangan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan PT Benal Ichsan Persada.
Menurut Ketum BPI KPNPA RI TB Sukendar, langkah-langkah tersebut menunjukkan adanya komitmen Kejati Sumbar dalam memperkuat pemberantasan tindak pidana korupsi.
Meski demikian, ia menilai perhatian masyarakat kini juga tertuju pada laporan dugaan korupsi dalam proses penerbitan sertifikat tanah adat milik Kaum Maboet di Kota Padang yang diduga melibatkan sejumlah oknum penyelenggara negara maupun pihak swasta.
Ia mengungkapkan bahwa pada awal Juli 2026, BPI KPNPA RI telah menyampaikan laporan beserta dokumen dan data pendukung kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat sebagai bahan untuk dilakukan telaah sesuai mekanisme hukum yang berlaku.
Karena itu, pihaknya berharap laporan tersebut dapat segera ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan, apabila ditemukan alat bukti yang cukup sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan, dilanjutkan ke tahap penyidikan.
“Keberanian dan integritas Kajati Sumbar akan benar-benar diuji melalui penanganan perkara ini. Kami berharap tidak ada pihak yang memperoleh perlakuan khusus apabila nantinya ditemukan alat bukti yang memenuhi unsur tindak pidana. Semua harus diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas TB Sukendar.
Ia menambahkan, BPI KPNPA RI memberikan dukungan penuh kepada Kejati Sumatera Barat maupun Kejaksaan Negeri Padang dalam menjalankan tugas pemberantasan korupsi secara independen dan berintegritas.
Menurutnya, penegakan hukum yang transparan dan akuntabel merupakan bagian penting dalam memberikan kepastian hukum serta memenuhi rasa keadilan masyarakat.
“Kami mengapresiasi kinerja Bapak Dedie Tri Hariyadi beserta seluruh jajaran Kejati Sumbar. Namun di sisi lain, masyarakat juga menunggu langkah konkret terhadap laporan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah adat Kaum Maboet. Kami percaya hukum harus ditegakkan tanpa tebang pilih. Siapa pun yang nantinya terbukti melalui proses hukum yang sah harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai peraturan perundang-undangan,” katanya.
TB Sukendar juga mengajak seluruh masyarakat Sumatera Barat untuk ikut mengawal proses penegakan hukum dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah dan tidak membentuk opini yang menghakimi sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ia menegaskan bahwa BPI KPNPA RI akan terus memantau perkembangan setiap proses penanganan dugaan tindak pidana korupsi di Sumatera Barat sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pemberantasan korupsi.
“Kami berharap Kejati Sumbar mampu membuktikan kepada publik bahwa hukum benar-benar ditegakkan secara adil dan berlaku sama bagi setiap warga negara. Dengan demikian, kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum akan semakin meningkat,” pungkas TB Sukendar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat terkait perkembangan penanganan laporan dugaan korupsi penerbitan sertifikat tanah adat Kaum Maboet yang disampaikan BPI KPNPA RI.
Oleh karena itu, pemberitaan ini akan diperbarui apabila telah diperoleh tanggapan atau informasi resmi dari pihak Kejati Sumbar maupun pihak-pihak terkait lainnya. (*)




