toBagoes.com – Masyarakat penambang tradisional di Kabupaten Sijunjung berharap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sijunjung segera mengambil langkah konkret melalui sosialisasi dan pendampingan terkait perizinan Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjamin keberlangsungan mata pencaharian masyarakat yang selama ini bergantung pada sektor pertambangan rakyat.
Harapan penambang tradisional tersebut mencuat pasca terjadinya kesalahpahaman yang diduga melibatkan salah satu media online dan lembaga swadaya masyarakat (LSM) dengan sejumlah penambang tradisional di Kabupaten Sijunjung pada Minggu (7/6/2026) malam.
Menyikapi persoalan tersebut, sejumlah masyarakat penambang mendatangi Mapolres Sijunjung untuk menyampaikan aspirasi mereka melalui aksi damai.
Peristiwa itu menjadi perhatian berbagai pihak karena dinilai mencerminkan masih adanya persoalan mendasar terkait aktivitas pertambangan rakyat di daerah tersebut.
Masyarakat berharap pemerintah daerah bersama Aparat Penegak Hukum (APH) dapat menjadi jembatan komunikasi sekaligus mencari solusi yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
Bagi sebagian besar warga, aktivitas pertambangan tradisional bukan sekadar pekerjaan, melainkan sumber utama penghidupan keluarga.
Karena itu, masyarakat menginginkan adanya kebijakan yang memberikan ruang bagi mereka untuk bekerja secara legal, aman, dan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan pemerintah.
Berbagai elemen masyarakat, mulai dari wali nagari, Kerapatan Adat Nagari (KAN), ninik mamak, tokoh masyarakat, pemuda, hingga pemerintah daerah, dinilai perlu duduk bersama untuk membahas persoalan tersebut secara komprehensif.
Melalui dialog yang terbuka dan konstruktif, diharapkan lahir solusi yang tidak bertentangan dengan aturan perundang-undangan, namun tetap memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
Menurut sejumlah warga, keberadaan regulasi yang jelas akan memberikan kepastian bagi para penambang tradisional dalam menjalankan aktivitasnya.
Dengan demikian, masyarakat tidak lagi dihantui ketidakpastian hukum dan dapat bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga mereka.
Di sisi lain, pemerintah pusat saat ini tengah mendorong penguatan tata kelola pertambangan rakyat melalui program sosialisasi dan percepatan pengurusan IPR serta penetapan WPR di berbagai daerah.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk memberikan legalitas kepada masyarakat yang melakukan aktivitas pertambangan secara tradisional sekaligus memastikan kegiatan pertambangan berjalan sesuai prinsip keselamatan, lingkungan, dan hukum.
Namun demikian, hingga saat ini masyarakat menilai implementasi dan sosialisasi mengenai mekanisme pengurusan IPR/WPR di daerah masih perlu ditingkatkan.
Banyak warga yang mengaku belum mendapatkan informasi yang memadai mengenai prosedur, persyaratan, maupun tahapan yang harus ditempuh untuk memperoleh legalitas usaha pertambangan rakyat.
Kondisi tersebut menimbulkan harapan agar Pemkab Sijunjung dapat mengambil peran lebih aktif dalam memberikan edukasi, pendampingan, serta membuka ruang komunikasi antara masyarakat, pemerintah, dan aparat penegak hukum.
Dengan adanya sinergi seluruh pihak, diharapkan persoalan pertambangan rakyat dapat diselesaikan secara bijaksana dan berkeadilan.
Masyarakat berharap langkah nyata terkait sosialisasi dan percepatan proses perizinan IPR/WPR dapat segera diwujudkan.
Selain memberikan kepastian hukum, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menjaga stabilitas ekonomi masyarakat yang selama ini menggantungkan penghidupannya pada sektor pertambangan rakyat. (RP)




