Dugaan Uang Damai Rp75 Juta, BPI KPNPA RI Minta Kapolda Jambi Usut Oknum Kanit Reskrim

toBagoes.com – Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, mendesak Kapolda Jambi untuk mengusut tuntas dugaan pemerasan dan intimidasi yang diduga dilakukan oleh oknum Kanit Reskrim Polres Merangin berinisial Ipda SM terhadap seorang warga yang diamankan terkait aktivitas membeli perhiasan emas dari masyarakat untuk didaur ulang.

” Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar menyatakan telah menyampaikan laporan pengaduan kepada Kadiv Propam Polri dan Paminal Polri. Menurutnya, apabila dugaan tersebut terbukti, oknum yang terlibat harus diproses secara tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Dugaan tersebut berawal dari pengakuan Iskandar dan saudaranya, Sepni.,”tegas Rahmad. Jumat (3/7/26)

Kronologisnya Menurut Iskandar, peristiwa itu terjadi pada Kamis, 2 Juli 2026, sekitar pukul 19.00 WIB. Saat itu, ia didatangi beberapa orang yang disebut sebagai anggota Kepolisian dari Polres Merangin.

BACA JUGA  Krisis Lingkungan Memuncak, Jamiluddin: Pemerintah Didorong Tindak Korporasi Pembalakan Liar

Petugas kemudian menunjukkan surat penangkapan sebelum membawanya ke Polres Merangin untuk dimintai keterangan terkait dugaan kepemilikan emas seberat 4 kilogram.

Iskandar membantah tuduhan tersebut. Ia mengaku hanya berprofesi sebagai pengepul emas yang membeli perhiasan dari masyarakat untuk didaur ulang dan saat diamankan hanya memiliki sekitar 20 gram emas. Selain emas tersebut, petugas juga mengamankan alat pembakaran emas.

Saat berada di Polres Merangin, Iskandar mengaku diduga diminta menyerahkan uang sebesar Rp100 juta oleh seseorang yang disebut sebagai Kanit Reskrim. Karena tidak memiliki uang sebesar itu, ia mengaku hanya mampu menyediakan Rp75 juta.

BACA JUGA  Mas Sugito: Wali Kota Madiun Layak Diapresiasi, Hasil Kinerja Nyata Pro-Rakyat

Menurut pengakuannya, uang sebesar Rp75 juta tersebut kemudian diserahkan secara langsung kepada seseorang bernama Sultan di salah satu ruangan di Polres Merangin.

Setelah uang itu diserahkan, Iskandar mengaku diperbolehkan pulang. Ia juga menyatakan alat pembakaran emas dan emas seberat sekitar 20 gram yang sebelumnya diamankan telah dikembalikan kepadanya.

Iskandar mengaku menyerahkan uang tersebut karena khawatir akan ditahan. Menurut keterangannya, uang itu diberikan sebagai “uang damai” agar dirinya dibebaskan atau tidak dilakukan penahanan.

BACA JUGA  Laporan Mandek? Rahmad Sukendar Siap Bongkar Dugaan Korupsi di Jepara dan Kendal!

Ketua Umum BPI KPNPA RI menilai, apabila pengakuan tersebut benar, maka tindakan itu merupakan bentuk penyalahgunaan kewenangan yang tidak dapat ditoleransi.

Ia juga menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya, Iskandar akhirnya dilepaskan karena tidak ditemukan bukti yang cukup terkait dugaan kepemilikan emas sebagaimana yang disangkakan.

“Kami meminta Kapolda Jambi segera mengambil langkah tegas dan mengusut tuntas dugaan pemerasan serta intimidasi ini. Bila terbukti, oknum yang terlibat harus diproses sesuai hukum yang berlaku agar tidak mencoreng nama baik institusi Polri,” tegas Ketua Umum BPI KPNPA RI.

BACA JUGA  Kinerja Polrestabes Surabaya Jadi Perhatian Presiden Prabowo, Raih BPI Award dari BPIKPNPARI

Hingga berita ini diterbitkan, seluruh kronologi di atas masih berdasarkan keterangan Iskandar selaku pelapor dan pernyataan Ketua Umum BPI KPNPA RI.

Belum ada tanggapan maupun konfirmasi resmi dari Polres Merangin, oknum Kanit Reskrim yang disebutkan, maupun pihak lain yang namanya disebut dalam kronologi tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img