BPI KPNPA RI: Korupsi RSUD Parung Rp9,17 Miliar, Mengapa Baru Satu Tersangka?

BOGOR, toBagoes.com –Penetapan satu tersangka berinisial BAP dalam kasus mega korupsi RSUD Parung bukanlah akhir, melainkan pintu masuk untuk membongkar seluruh jaringan mafia proyek yang terlibat. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor dituntut bertindak berani dan tidak tebang pilih agar penegakan hukum dalam skandal yang merugikan negara miliaran rupiah ini tidak berakhir dengan pola “tajam ke bawah, tumpul ke atas”.

Skandal RSUD Parung Mangkrak: BPI KPN PA RI Desak Kejagung Ambil Alih Jika Kejari Bogor “Masuk Angin” dan Tebang Pilih
BOGOR – Kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bogor Utara di Kecamatan Parung (RSUD Parung) yang telah lama terkatung-katung akhirnya memasuki babak baru.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor resmi menetapkan dan menahan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif berinisial BAP (mantan anggota Pokja Pemilihan Khusus 10) atas dugaan penyimpangan pengadaan yang merugikan keuangan negara hingga Rp9,17 miliar.

Meski langkah penahanan ini diapresiasi, sorotan tajam dan kritik keras datang dari berbagai pihak.

Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPN PA RI), [Tubagus Rahmad Sukendar] menegaskan bahwa penetapan satu tersangka hilir berinisial BAP ini sangat tidak masuk akal jika melihat skala pelanggaran yang sistematis dan kebijakan sewenang-wenang yang terjadi di balik proyek bernilai fantastis tersebut.

Anggaran Fantastis Rp109 Miliar, Hasil Akhir Hanya Klinik Rawat Inap
Proyek mercusuar yang dibiayai dari Bantuan Provinsi (Banprov) Jawa Barat Tahun Anggaran 2021 ini memiliki nilai Pagu Anggaran sebesar Rp109 miliar dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp96 miliar.

Namun, alokasi dana rakyat yang luar biasa besar ini justru berujung tragis: bangunan mangkrak dan diturunkan statusnya menjadi sekadar klinik rawat inap.

BACA JUGA  Gila! Polri Gagalkan Narkoba Senilai Rp29 Triliun dalam Setahun!

“Bagaimana mungkin anggaran seratus miliar lebih diturunkan kastanya menjadi sekadar klinik tanpa ada konsekuensi hukum bagi para pejabat pengambil kebijakan tertinggi?

Ini adalah penghinaan terhadap hak-hak kesehatan masyarakat Bogor,” ujar Rahmad Sukendar dengan nada geram.

Putusan KPPU RI Jadi Bukti Autentik Persekongkolan Nyata
Kritik BPI KPN PA RI bukan tanpa dasar hukum yang kuat.

Jauh sebelum Kejari bergerak, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) RI telah mengeluarkan Putusan Perkara Nomor 03/KPPU-L/2025. Dalam amar putusan tersebut, KPPU RI secara sah dan meyakinkan menyatakan telah terjadi persekongkolan horizontal dan vertikal yang menabrak aturan hukum serta Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999.

Sidang majelis KPPU dengan tegas menyeret sejumlah nama korporasi dan birokrasi, yaitu:

1. PT Jaya Semanggi Enjiniring (Terlapor I)

2. PT Permata Anugerah Yalapersada (Terlapor II)

3. Kelompok Kerja (Pokja) Khusus X Perubahan Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Bogor (Terlapor III)

KPPU bahkan telah menjatuhkan sanksi denda total sebesar Rp3 miliar kepada para terlapor. Dokumen hukum KPPU ini membuktikan secara terang benderang bahwa ada aktor-aktor intelektual, pejabat pembuat komitmen, pengguna anggaran, hingga pimpinan daerah saat itu yang melakukan kesewenang-wenangan kebijakan demi memenangkan vendor tertentu menggunakan dokumen pendukung yang diduga palsu.

Kejari Bogor Jangan “Tajam ke Bawah, Tumpul ke Atas”
BPI KPN PA RI mengingatkan dengan keras agar Kejari Kabupaten Bogor tidak menjadikan tersangka BAP sebagai “kambing hitam” untuk memotong mata rantai keterlibatan oknum pejabat tinggi Pemkab Bogor.

“Tersangka BAP hanyalah bagian dari Pokja Pemilihan. Dia tidak berjalan sendiri.

Mustahil persekongkolan tender senilai hampir seratus miliar bisa berjalan mulus tanpa adanya restu, perintah, atau pembiaran dari pemegang kebijakan yang lebih tinggi. Kejari jangan sampai tajam ke bawah dan tumpul ke atas!” tegas Rahmad Sukendar.

BACA JUGA  Langkah PSKBI Tantang Pemerintah Konsisten Tindak Premanisme Berkedok Ormas

BPI KPN PA RI Desak Kejaksaan Agung Turun Tangan dan Ambil Alih
Guna menjamin transparansi, objektivitas, dan mencegah adanya intervensi politik lokal yang dapat mengaburkan penanganan kasus, Ketua Umum BPI KPN PA RI, [Rahmad Sukendar, mendesak Kejaksaan Agung (Kejagung) RI untuk segera memonitor secara langsung, memberikan supervisi ketat, bahkan mengambil alih proses penyidikan kasus RSUD Parung ini.

“Jika Kejari Kabupaten Bogor memperlihatkan gejala keraguan atau terkesan menghentikan penyidikan hanya pada tingkat Pokja, kami meminta Jaksa Agung ST Burhanuddin mengambil alih kasus ini ke Gedung Bundar Kejagung.

Semua nama yang tertuang dalam putusan KPPU RI dan pihak-pihak yang menyalahgunakan wewenang harus diseret ke pengadilan tanpa pengecualian,”
BPI KPNPA RI akan kawal kasus ini sampai kepengadilan dan dalam waktu dekat segera bertemu dengan JAMWAS pungkas Rahmad Sukendar menutup pernyataannya.(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img