toBagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan kepada publik mengenai perkembangan penanganan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, saat memberikan keterangan kepada awak media di Kafe Solaria, Mall 1 Lantai UG Bintaro, Sabtu (29/8/2026).
Rahmad mengatakan, perhatian publik terhadap langkah KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah instansi di lingkungan Pemkab Bogor perlu diikuti dengan informasi mengenai perkembangan proses hukum yang sedang berjalan.
Menurutnya, penggeledahan merupakan bagian dari proses penegakan hukum. Namun, masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai tahapan penanganan perkara, sepanjang informasi yang disampaikan tidak mengganggu kepentingan penyidikan.
“Jangan tebang pilih. Siapa pun yang menyalahgunakan kekuasaan dan kewenangan yang diamanatkan masyarakat harus diproses sesuai hukum,” tegas Rahmad.
Ia menegaskan, BPI KPNPA RI mendukung langkah KPK apabila proses penggeledahan maupun penyidikan tersebut merupakan bagian dari upaya mengungkap dugaan penyimpangan anggaran atau penyalahgunaan kewenangan di lingkungan Pemkab Bogor.
“BPI KPNPA RI mendukung KPK melakukan sapu bersih terhadap praktik korupsi. Apalagi sudah ada beberapa instansi di lingkungan Pemkab Bogor yang dilakukan penggeledahan oleh KPK. Hukum harus ditegakkan, kebenaran harus disuarakan tanpa memandang bulu,” ujarnya.
Soroti Penggeledahan Sejumlah Instansi
Secara terpisah, Ketua BPI KPNPA RI Bogor, Riswanto, turut mengapresiasi langkah KPK yang melakukan penggeledahan di sejumlah instansi Pemkab Bogor, di antaranya Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), serta Dinas Pendidikan.
Riswanto mengatakan, langkah KPK tersebut menjadi perhatian BPI KPNPA RI karena sebelumnya pihaknya telah melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan DPRD Kabupaten Bogor untuk menyampaikan sejumlah persoalan dan pertanyaan terkait tata kelola pemerintahan, khususnya di sektor pendidikan.
Namun, menurut Riswanto, pihaknya menilai masih terdapat sejumlah pertanyaan yang belum memperoleh jawaban sesuai harapan.
“BPI pernah melakukan RDP dengan DPRD Kabupaten Bogor. Namun kami merasa tidak puas dengan jawaban yang disampaikan. Bahkan ada beberapa pertanyaan yang tidak bisa dijawab pihak Dinas Pendidikan,” kata Riswanto.
Atas dasar itu, ia berharap proses hukum yang dilakukan KPK dapat memberikan titik terang terhadap berbagai persoalan yang sebelumnya menjadi perhatian BPI KPNPA RI maupun masyarakat.
“Akhirnya KPK yang akan menjawab,” ujarnya.
Minta Penanganan Perkara Tidak Berhenti
Rahmad Sukendar menegaskan, BPI KPNPA RI akan terus memantau persoalan yang berkaitan dengan pengelolaan anggaran dan kekayaan negara, termasuk di Kabupaten Bogor.
Ia meminta seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, berdasarkan alat bukti dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rahmad juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara. Menurutnya, masyarakat memiliki hak memperoleh informasi mengenai perkembangan suatu kasus, dengan tetap memperhatikan batasan informasi yang berkaitan dengan kepentingan penyidikan.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Tetapi publik berhak mendapatkan kejelasan. Kalau memang ditemukan bukti yang cukup, silakan diproses sesuai hukum. Jangan sampai kasus yang sudah masuk dalam perhatian publik justru tidak jelas ujungnya,” tegasnya.
Ia berharap KPK dapat memberikan penjelasan resmi mengenai status penanganan dugaan perkara di lingkungan Pemkab Bogor apabila informasi tersebut telah dapat disampaikan kepada publik.
Rahmad juga mengingatkan agar seluruh pihak menghormati asas praduga tak bersalah. Menurutnya, seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum terdapat putusan atau proses hukum yang memiliki kekuatan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Singgung Sejumlah Laporan Dugaan Korupsi
Dalam kesempatan tersebut, Rahmad turut menyinggung sejumlah laporan dugaan korupsi yang sebelumnya menjadi perhatian BPI KPNPA RI dan menurutnya telah mendapatkan respons dari aparat penegak hukum.
“Sebagai pengadu kasus korupsi Kabupaten Bekasi yang melibatkan bupati dan kadis, kasus korupsi Wakil Bupati Indramayu, kasus korupsi Bank BJB, serta kasus korupsi Dindik Jawa Barat, semuanya direspons dan ditindaklanjuti oleh KPK maupun Kejaksaan Agung,” ungkap Rahmad.
Ia mengatakan, pengalaman tersebut menjadi salah satu alasan BPI KPNPA RI meminta agar setiap laporan maupun informasi masyarakat mengenai dugaan tindak pidana korupsi ditangani secara serius dan profesional.
“Yang kami minta sederhana, penegakan hukum harus konsisten. Tidak boleh ada tebang pilih. Kalau ada bukti, proses. Kalau tidak cukup bukti, sampaikan secara terang kepada publik,” tandasnya.
BPI KPNPA RI memastikan akan terus memantau perkembangan penanganan dugaan perkara di Kabupaten Bogor. Mereka juga meminta KPK tetap mengedepankan profesionalitas, transparansi, akuntabilitas, serta kepastian hukum dalam setiap tahapan penanganan perkara.
Hingga berita ini ditulis, perkembangan status hukum maupun pihak-pihak yang diduga terkait dalam perkara tersebut tetap menjadi kewenangan KPK.
Setiap pihak yang disebut atau diperiksa dalam proses hukum juga tetap memiliki hak untuk mendapatkan perlakuan sesuai ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah. (*)



