SIJUNJUNG,tobagoes.com — Berkat informasi masyarakat, jajaran Polsek Tanjung Gadang, Polres Sijunjung, berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukumnya.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang pria berinisial SEPRIDAL alias ISEP, 33 tahun, warga Jorong Pasar Tanjung Gadang, Nagari Tanjung Gadang, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat.
Penangkapan dilakukan pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, di pinggir jalan Jorong Koto Baru, Nagari Tanjung Gadang.
Kapolsek Tanjung Gadang AKP Welly Wahyudi, SH, MH memimpin langsung kegiatan patroli dan pengecekan lokasi setelah menerima informasi dari masyarakat.
Informasi tersebut menyebutkan adanya seorang laki-laki yang dicurigai sedang melakukan transaksi jual beli narkotika. Pria tersebut disebut menggunakan sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa nomor polisi.
Polisi Temukan Paket Diduga Sabu
Setibanya di lokasi, petugas menemukan seorang laki-laki dewasa dengan ciri-ciri sesuai informasi yang diterima.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan. Namun, saat pemeriksaan awal, polisi tidak menemukan narkotika pada tubuh terduga pelaku.
Polisi kemudian menduga barang tersebut telah dibuang ketika terduga pelaku melihat kedatangan anggota.
Setelah dilakukan pencarian di sekitar lokasi, petugas menemukan satu paket yang diduga narkotika jenis sabu tepat di samping tempat terduga pelaku berdiri.
Berdasarkan keterangan polisi, SEPRIDAL alias ISEP mengakui paket yang ditemukan tersebut merupakan miliknya.
Proses penggeledahan dan penemuan barang bukti tersebut disaksikan oleh Wali Nagari Tanjung Gadang, Prima Randu, serta seorang warga setempat yang disebut berinisial Eri.
Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni:
- Satu paket narkotika golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik dan kertas buku berwarna putih.
- Satu bungkus rokok warna putih merek HD.
- Satu dompet warna hitam kombinasi cokelat.
- Tiga lembar uang tunai pecahan Rp5.000.
- Dua lembar uang tunai pecahan Rp2.000.
- Satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna biru putih tanpa nomor polisi.
Seluruh barang bukti bersama terduga pelaku kemudian dibawa ke Mapolsek Tanjung Gadang untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi Tekankan Peran Masyarakat
Kapolsek Tanjung Gadang menegaskan, upaya pemberantasan peredaran narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum.
Menurutnya, dukungan masyarakat sangat penting, terutama melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat apabila menemukan aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Informasi dari masyarakat dalam kasus ini menjadi salah satu dasar petugas melakukan pengecekan hingga akhirnya mengamankan seorang terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan di lokasi.
Terancam UU Narkotika
Atas perkara tersebut, terduga pelaku diproses berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung menyatakan proses hukum akan dilakukan secara profesional dan transparan sesuai ketentuan yang berlaku.
Polisi juga menegaskan penyidikan akan dilakukan secara tuntas sebagai bagian dari upaya menekan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Polres Sijunjung.
Catatan: Status hukum SEPRIDAL alias ISEP dalam pemberitaan ini tetap disebut sebagai terduga pelaku sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.(*)




