Rahmad Sukendar Desak Bongkar BAP Tan Kian, Nama Besar Kejagung Muncul, Adakah Nama Besar yang Tak Tersentuh?

JAKARTA, tobagoes.com — Nama sejumlah pejabat yang pernah maupun masih menduduki posisi strategis di Kejaksaan Agung (Kejagung) disebut dalam dokumen yang diklaim sebagai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Tan Kian.

Dokumen tersebut dikaitkan dengan keterangan mengenai dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar dalam bentuk dolar Singapura.

Nama yang disebut dalam materi tersebut antara lain Syarief Sulaeman Nahdi, Febrie Adriansyah, Ali Mukartono, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

Kemunculan nama-nama tersebut langsung memunculkan pertanyaan publik. Ke mana uang itu mengalir? Siapa penerimanya? Dan untuk kepentingan apa uang tersebut disebutkan?

Namun, penyebutan nama seseorang dalam BAP tidak otomatis membuktikan orang tersebut menerima uang atau terlibat tindak pidana. Keterangan dalam pemeriksaan tetap harus diuji dengan alat bukti dan proses hukum.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tubagus Rahmad Sukendar, meminta informasi tersebut tidak berhenti sebagai polemik.

Rahmad bahkan mendorong Presiden Republik Indonesia membentuk tim khusus yang independen untuk menguji seluruh informasi yang muncul dalam BAP tersebut.

“Presiden harus turun tangan dengan membentuk tim khusus. Ini menyangkut dugaan aliran uang puluhan miliar dan munculnya nama-nama pejabat tinggi penegak hukum,” ujar Rahmad, Selasa (9/9/2026).

Menurut Rahmad, publik membutuhkan kepastian, bukan sekadar spekulasi.

“Jangan sampai publik hanya disuguhi drama korupsi jilid sekian, kemudian kasusnya hilang tanpa kejelasan,” tegasnya.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Kejari Lingga Tak Serius Usut Dugaan Korupsi Proyek Bonsai

Rahmad menegaskan dirinya tidak sedang memvonis pihak mana pun.

Menurut dia, apabila informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut memang tercantum dalam dokumen pemeriksaan, maka seluruh keterangannya harus diuji secara profesional.

Mulai dari asal uang, jalur penyerahan, pihak yang menyerahkan, penerima, perantara, hingga tujuan pemberian uang harus ditelusuri.

“Kami tidak sedang memvonis siapa pun. Nama yang muncul dalam BAP bukan otomatis berarti orang tersebut menerima uang atau melakukan tindak pidana,” katanya.

Namun, lanjut Rahmad, justru karena nama yang disebut merupakan pejabat yang memiliki posisi strategis, informasi tersebut harus diperiksa secara serius.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Kejati Sumbar Usut Dugaan Korupsi Sertifikasi Tanah Adat Kaum Maboet, Kejati Sumbar Diminta Ungkap Aktor Utama!

Salah satu nama yang disebut dalam materi tersebut adalah Sanitiar Burhanuddin, yang saat ini menjabat sebagai Jaksa Agung.

Dalam keterangan yang diberitakan dari BAP tersebut, Tan Kian disebut menyampaikan bahwa uang sekitar Rp40 miliar tersebut “bisa saja” diserahkan kepada sejumlah pejabat.

Frasa tersebut menjadi bagian penting dalam membaca informasi tersebut.

Artinya, keterangan tersebut belum dapat dianggap sebagai bukti bahwa pihak-pihak yang disebut benar-benar menerima uang.

Rahmad meminta aparat membuktikan apakah dugaan tersebut benar atau tidak.

“Kalau keterangannya masih dugaan, ya buktikan dugaan itu. Kalau tidak benar, juga harus dibuktikan bahwa tidak benar. Jangan masyarakat dibiarkan menebak-nebak,” ujarnya.

BACA JUGA  Jaksa Agung Tegas Berantas Korupsi, Rahmad Sukendar Desak Kejaksaan Daerah Lebih Pro Aktif

Nilai sekitar Rp40 miliar yang disebut dalam perkara tersebut juga menjadi perhatian.

Rahmad menilai, apabila nantinya ditemukan bukti bahwa uang tersebut berkaitan dengan upaya memengaruhi penanganan suatu perkara, persoalannya dapat menyentuh aspek serius mengenai integritas penegakan hukum.

Karena itu, BPI KPNPA RI meminta proses pendalaman dilakukan menyeluruh.

“Kalau ada pemberi, telusuri penerimanya. Kalau ada perantara, bongkar perantaranya. Kalau ada pihak yang mengendalikan, ungkap siapa pengendalinya,” tegas Rahmad.

BACA JUGA  Transformasi ATR/BPN Dimulai, Pengukuran Tanah Kini Dijamin Maksimal 7 Hari

Sementara itu, berdasarkan materi yang menjadi dasar pemberitaan ini, pihak Kejaksaan Agung menyatakan informasi mengenai dugaan aliran uang Rp40 miliar tersebut masih harus didalami.

Keterangan tersebut belum dapat dijadikan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang namanya disebut telah menerima uang.

Kuasa hukum Febrie Adriansyah juga disebut membantah bahwa kliennya menerima uang Rp40 miliar dari Tan Kian.

Pihak kuasa hukum meminta keterangan dalam BAP dibaca secara utuh dan sesuai konteks.

Dengan demikian, siapa sebenarnya penerima uang yang disebut sekitar Rp40 miliar tersebut masih menjadi bagian yang harus dibuktikan melalui alat bukti dan proses hukum.

BACA JUGA  Kasus Dugaan Penipuan Wartawan di Bangka Jalan di Tempat, BPI KPNPA RI Desak Polres Bangka Bertindak Tegas

Rahmad Sukendar menegaskan bahwa hukum harus berlaku sama kepada siapa pun.

Menurutnya, jabatan maupun kedudukan seseorang tidak boleh menjadi alasan untuk menghentikan atau mengaburkan proses pemeriksaan apabila terdapat informasi yang layak diuji.

“Kalau masyarakat kecil berhadapan dengan hukum, prosesnya bisa cepat. Tetapi ketika muncul nama-nama besar, jangan sampai tiba-tiba semuanya menjadi kabur,” katanya.

Rahmad juga meminta Presiden memastikan proses pendalaman tidak berada dalam kondisi yang berpotensi menimbulkan konflik kepentingan.

“Presiden harus bentuk tim khusus. Buka semuanya secara terang. Jangan ada tebang pilih. Kalau benar, proses sesuai hukum. Kalau tidak benar, bersihkan nama pihak yang disebut,” tegasnya.

Menurut Rahmad, masyarakat membutuhkan kepastian dan kebenaran berdasarkan pembuktian hukum, bukan sekadar polemik.

Kini, informasi mengenai BAP Tan Kian tersebut masih menjadi sorotan dan membutuhkan pembuktian lebih lanjut.

Apakah dugaan aliran uang sekitar Rp40 miliar tersebut dapat dibuktikan? Atau justru keterangan yang memunculkan nama-nama pejabat tersebut akan terbantahkan dalam proses hukum?

Jawabannya bergantung pada alat bukti, pemeriksaan, dan fakta persidangan(*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img