Dugaan Illegal Logging di Kampar Disorot, BPI KPNPA RI Desak Kapolda Riau Telusuri Sawmill hingga Pemodal

Tobagoes.com – Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI) meminta Kapolda Riau turun tangan menindak tegas dugaan maraknya aktivitas illegal logging dan sawmill yang diduga menampung atau mengolah kayu tanpa dokumen legalitas di sejumlah wilayah Kabupaten Kampar.

Ketua Umum BPI KPNPA RI, Tb Rahmad Sukendar, menilai dugaan aktivitas tersebut perlu segera ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan dan verifikasi menyeluruh terhadap asal-usul kayu yang masuk ke sejumlah sawmill.

Wilayah yang menjadi perhatian masyarakat antara lain Bukit Melintang, Kecamatan Kuok, Kecamatan Salo hingga Desa Siabu.

BACA JUGA  32 Siswa SDIT Alam Talago Diwisuda Tahfidz, Siap Menggapai Mimpi dan Prestasi

“Jangan sampai penanganan illegal logging hanya berhenti pada pekerja di lapangan. Kalau memang ditemukan kayu ilegal, harus ditelusuri dari mana kayu itu berasal, siapa pemasoknya, siapa pemilik atau pengelola sawmill, siapa pembelinya dan apakah ada pihak yang menjadi pemodal,” tegas Rahmad.

Menurutnya, legalitas kayu harus dapat dibuktikan melalui dokumen asal-usul hasil hutan maupun dokumen lain yang dipersyaratkan sesuai ketentuan.

Sebaliknya, apabila hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh aktivitas tersebut legal, aparat juga perlu memberikan penjelasan agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.

Jangan Hanya Pekerja, Telusuri Pemodal

BPI KPNPA RI menilai pemberantasan illegal logging harus dilakukan dari hulu hingga hilir. Penindakan tidak cukup hanya mengamankan kayu atau pekerja yang berada di lokasi.

BACA JUGA  Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Struktur usaha, pemasok, pemilik sawmill, jaringan distribusi, pembeli kayu olahan hingga dugaan aliran dana perlu diperiksa apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

Rahmad juga menyoroti adanya sejumlah nama yang disebut masyarakat memiliki dugaan keterkaitan dengan aktivitas atau kepemilikan sawmill, antara lain Joko, Lode, Bude dan Regar.

Namun, BPI menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut masih merupakan informasi yang beredar di masyarakat dan belum dapat dianggap sebagai bukti keterlibatan dalam tindak pidana.

BACA JUGA  Langkah Kapuspen TNI Tegas Bantah Isu TNI Jadi Provokator Unjuk Rasa

Karena itu, diperlukan klarifikasi dan verifikasi aparat penegak hukum. Jika tidak terbukti, nama-nama tersebut harus dipulihkan dari dugaan.

Sebaliknya, apabila ditemukan bukti keterlibatan, proses hukum harus dilakukan sesuai ketentuan.

Polda Riau Pernah Ungkap Kasus Sawmill di Kampar Sorotan terhadap aktivitas sawmill di Kampar bukan tanpa catatan.

Pada Juli 2026, Polda Riau pernah mengungkap perkara sawmill ilegal di Desa Sungai Sarik, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menyita kayu yang diduga berasal dari aktivitas illegal logging dan menetapkan tersangka.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI: Usut Tuntas Dugaan Korupsi KMK PT Benal Ichsan Persada Tanpa Pandang Bulu

Pada Agustus 2026, penyidik Ditreskrimsus Polda Riau juga menangkap seorang perempuan yang disebut sebagai pemodal dalam perkara tersebut. Penyidik kemudian mendalami transaksi keuangan dan kemungkinan keterlibatan pihak lain.

Bagi BPI KPNPA RI, rangkaian penindakan tersebut menunjukkan bahwa pemberantasan illegal logging perlu diarahkan untuk membongkar keseluruhan mata rantai, bukan hanya pelaku yang berada di lapangan.

Desa Siabu dan Kuok Kembali Disorot
Desa Siabu juga memiliki catatan penindakan terkait aktivitas sawmill.
Pada 2024, Polres Kampar pernah melakukan patroli dan razia di Desa Siabu, Kecamatan Salo, serta memasang garis polisi pada lokasi sawmill yang menjadi sasaran penindakan.

BACA JUGA  Skandal Hutan atau Permainan Uang? Eks Bos Inhutani V Dihukum 4 Tahun!

Dalam perkara lainnya pada tahun yang sama, sejumlah pekerja sawmill diamankan dan polisi menyita kayu serta peralatan pengolahan.

Sementara itu, wilayah Kuok juga pernah menjadi perhatian aparat. Pada 2023, Polres Kampar bersama Ditreskrimsus Polda Riau melakukan pengecekan terhadap sawmill dan menemukan kayu log serta kayu olahan.

Catatan tersebut, menurut BPI, menjadi alasan penting bagi aparat untuk memastikan pengawasan terhadap aktivitas pengolahan kayu dilakukan secara berkelanjutan.

BACA JUGA  KPK Geledah Sejumlah Lokasi Usai OTT Korupsi Proyek Jalan Rp231 Miliar di Sumut

Kapolda Riau Diminta Turun Tangan

BPI KPNPA RI meminta Kapolda Riau memberikan perhatian khusus terhadap laporan dan informasi masyarakat mengenai dugaan illegal logging di Kampar.

Rahmad meminta dilakukan pemeriksaan terpadu terhadap sawmill yang menjadi
perhatian publik, termasuk memastikan:

Jumlah sawmill yang beroperasi di wilayah Kampar.

Legalitas usaha masing-masing sawmill.
Dokumen asal-usul kayu yang masuk.
Sumber dan pemasok kayu.
Pihak yang membeli atau menerima kayu olahan.

BACA JUGA  KPK Dinilai Masuk Angin, Rahmad Sukendar Jaksa Agung Tunjukkan Taring Bongkar Korupsi Tambang Nikel

Struktur kepemilikan dan pengelolaan sawmill. Dugaan keterlibatan pemodal apabila ditemukan indikasi tindak pidana.

“Kapolda Riau kami minta tidak menunggu persoalan ini semakin besar. Kalau ada dugaan pelanggaran, turun dan periksa. Kalau legal, sampaikan hasil pemeriksaannya kepada publik. Jangan biarkan masyarakat terus bertanya-tanya,” ujar Rahmad.

Hutan Kampar Harus Dijaga

BPI KPNPA RI menegaskan bahwa persoalan illegal logging bukan sekadar masalah perdagangan kayu. Kerusakan hutan dapat berdampak pada lingkungan, habitat satwa, tata air, serta meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.

BACA JUGA  Kapolres Sawahlunto dan Kajari Perkuat Sinergi APH Demi Penegakan Hukum yang Berkeadilan

Karena itu, pengawasan harus dilakukan dari sumber kayu hingga tempat pengolahan dan distribusinya.

Rahmad menegaskan, apabila aparat menemukan sawmill yang terbukti menerima atau mengolah kayu ilegal, maka penegakan hukum harus dilakukan secara tegas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Yang harus dibongkar bukan hanya kayunya, tetapi kalau memang ada jaringan, bongkar sampai ke pemasok, pemodal dan pihak yang menikmati hasilnya. Namun semua itu harus berdasarkan bukti dan proses hukum yang transparan,” tegasnya.

BACA JUGA  BNN Sita 683,8 Kg Narkoba, Pemerintah Tegaskan Perang Lawan Sindikat

Kini, BPI KPNPA RI mendorong Kapolda Riau dan jajaran terkait turun langsung melakukan pemeriksaan terhadap lokasi-lokasi yang menjadi perhatian masyarakat di Kampar.

Publik menunggu langkah konkret aparat untuk memastikan apakah dugaan tersebut benar memiliki unsur pelanggaran hukum atau justru seluruh aktivitas sawmill yang disorot telah memenuhi ketentuan legalitas. (*)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img