spot_img

Jejak Skandal Tanah Fiktif Cilacap: Dari Meja Sekda ke Jeruji Besi

TOBAGOES.COM – Skandal dugaan korupsi pembelian tanah oleh PT Cilacap Segara Artha (CSA) bukan sekadar cerita keliru administrasi.

Di balik transaksi senilai Rp.237 miliar itu, tersingkap jaringan kekuasaan, manipulasi prosedur, dan pemanfaatan celah hukum oleh pejabat dan korporasi.

Saat transaksi dilakukan pada 2023 AM masih menjabat sebagai Sekretaris Daerah Kabupaten Cilacap, bukan bupati. Namun, sumber internal di lingkungan Pemkab menyebut, posisi strategis itu memberinya akses penuh untuk mengarahkan kebijakan BUMD, termasuk negosiasi pengadaan lahan oleh PT CSA.

BACA JUGA  Skandal Migas Rp193,7 Triliun, Rahmad Sukendar: Bongkar Jaringan Mafia, Bukan Cuma Riza Chalid!

“Tanah yang dibeli itu sebagian besar masih tumpang tindih statusnya, ada yang masuk kawasan hutan, dan sebagian tidak jelas titik koordinatnya,” ujar seorang sumber dari Dinas Pertanahan Cilacap, yang meminta identitasnya disamarkan.

Uang Negara Menguap, Tanah Tak Dipegang

Laporan audit awal dari tim penyidik menunjukkan kejanggalan sejak awal perencanaan: tidak ada kajian kelayakan, appraisal independen, atau verifikasi status hukum tanah. Anehnya, pembayaran dilakukan sekaligus (lunas), tanpa jaminan pemindahan hak.

“Ini jelas bukan sekadar kelalaian. Ini pola skema korupsi yang sistematis,” tegas jaksa Lukas Alexander Sinuraya.

BACA JUGA  Polda Gorontalo Fokus Gelar Bakti Kesehatan Bagi Masyarakat Jelang Hari Bayangkara Ke-79

Fakta bahwa PT CSA tidak menguasai sepetak pun dari 700 hektare tanah yang dibayar, memperkuat indikasi bahwa transaksi ini hanya akal-akalan untuk mengalirkan dana negara ke tangan segelintir pihak.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img