TOBAGOES.COM – Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah resmi menahan mantan Penjabat Bupati Cilacap berinisial AM, Rabu (18/6), usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan tanah milik Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Cilacap.
Terkait korupsi Rp237 Miliar, Eks Penjabat Bupati Cilacap, Kejati Jateng melalui i Asisten Pidana Khusus , Lukas Alexander Sinuraya, menjelaskan bahwa perkara ini bermula saat PT Cilacap Segara Artha (CSA) BUMD milik Pemkab Cilacap melakukan pembelian lahan seluas 700 hektare dari PT Rumpun pada periode 2023–2024 senilai Rp237 miliar.
Terkait korupsi Rp237 Miliar, Eks Penjabat Bupati Cilacap , Lukas mengatakan “Tanah sudah dibayar lunas, namun hingga saat ini tidak pernah dikuasai PT CSA. Uang negara keluar, tapi asetnya nihil,” ungkap Lukas di Semarang.
Dugaan korupsi menguat setelah diketahui bahwa proses pembelian lahan tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya. AM, saat itu menjabat sebagai Sekretaris Daerah Cilacap, diduga terlibat langsung dalam perundingan pembelian yang janggal tersebut.
Lebih jauh, Kejati menduga AM turut menikmati keuntungan pribadi dari transaksi fiktif itu.
Sebagai catatan, AM juga sempat maju sebagai Calon Bupati Cilacap dalam Pilkada 2024, namun gagal memenangkan kontestasi.
Atas perbuatannya, AM dijerat dengan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001.
Dalam kasus ini, Kejati Jateng sebelumnya juga telah menetapkan dua tersangka lain, yaitu ANH (Direktur PT Rumpun Sari Antan) dan IZ (Komisaris PT Cilacap Segara Artha).




