spot_img

Kejagung: Tiga Tersangka Korupsi TWP AD Rugikan Negara Rp 66 Miliar

Jakarta, TOBAGOES.COM – Dua terdakwa kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD), yakni eks Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih dan notaris Tafieldi Nevawan, resmi divonis pidana penjara masing-masing 14 tahun dan 7 tahun.

Keduanya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pengadaan lahan TWP AD.

“Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 650 juta subsidair 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sebesar Rp 39.622.938.300 dengan ketentuan apabila tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 6 tahun,” ujar Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

BACA JUGA  Kejagung Periksa Nadiem Makarim dalam Kasus Korupsi Laptop Rp9,9 Triliun

Sedangkan terdakwa Tafieldi Nevawan dijatuhi pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsidair 6 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1.643.437.500. Apabila tidak dibayar, ia harus menjalani pidana penjara pengganti selama 2 tahun.

Tafieldi diketahui berperan sebagai notaris dalam proses pengadaan lahan fiktif untuk proyek perumahan prajurit di Karawang dan Subang. Bersama Agustinus dan Brigjen TNI (Alm.) Yus Adi Kamrulah, mereka dinyatakan telah melakukan mufakat jahat dalam penggunaan dana TWP AD senilai Rp 66 miliar. Proyek tersebut tidak pernah terealisasi.

Sidang pembacaan vonis digelar di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (25/6). Dalam persidangan yang sama, hakim juga membacakan vonis terhadap eks Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI Yus Adi Kamrulah. Namun, karena yang bersangkutan telah meninggal dunia, putusan tersebut digugurkan.

BACA JUGA  Dugaan Gratifikasi Mobil Mewah, Menyeret Nama Mantan Bupati Purwakarta

Majelis hakim dalam perkara koneksitas ini terdiri dari Marsma TNI Mirtusin dan Brigjen TNI Arwin Makal (keduanya dari Pengadilan Militer Tinggi), serta Laksma TNI Tituler Fasal dari Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Adapun tim penuntut merupakan gabungan dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yakni Brigjen TNI Marlia dan David Richardo. Penanganan perkara ini berada di bawah koordinasi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) Kejaksaan Agung.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi pengadaan lahan Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) Tahun Anggaran 2019–2020.

BACA JUGA  Polda Sumut Mengungkap Penyelundupan Sebanyak 25 Kg Sabu dan Ribuan Pil Ekstasi

Mereka adalah notaris Tafieldi Nevawan (TN), Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrulah (YAK), dan Agustinus Soegih (AS), selaku Direktur PT Indah Berkah Utama.

Kapuspenkum Kejagung saat itu, Ketut Sumendana, menjelaskan bahwa ketiga tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum secara bersama-sama yang mengakibatkan kerugian keuangan negara.

Dalam proyek tersebut, Badan Pengelola TWP AD diketahui telah mengeluarkan anggaran sebesar Rp 66 miliar untuk pengadaan perumahan di Kabupaten Karawang.

BACA JUGA  Korupsi Rp237 Miliar, Eks Penjabat Bupati Cilacap Ditahan Kejati Jateng

Anggaran tersebut dialokasikan melalui perjanjian kerja sama antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama. Namun dalam pelaksanaannya, proyek tersebut tidak pernah terealisasi. Tidak ada satu pun unit rumah yang berhasil dibangun oleh pihak pelaksana.

“Tindakan para tersangka tidak hanya bertentangan dengan perjanjian kerja sama, tetapi juga jelas melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan,” tegas Ketut.

Atas dasar penyidikan lebih lanjut, Kejagung bersama Oditur Militer Tinggi akhirnya membawa perkara ini ke sidang koneksitas.

BACA JUGA  Mantan Dirut Petrogas Karawang Ditangkap, Diduga Selewengkan Dana Rp7,1 Miliar

Vonis telah dijatuhkan pada Rabu (25/6/2025), di mana Agustinus Soegih dihukum 14 tahun penjara dan Tafieldi Nevawan 7 tahun penjara.

Sedangkan vonis untuk Brigjen TNI (Purn) Yus Adi Kamrulah dinyatakan gugur karena ia telah meninggal dunia sebelum persidangan tuntas.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news