7 tersangka ditangkap  penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster 5 di antaranya petugas keamanan bandara

toBagoes.comKepolisian Resor Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta), Polda Metro Jaya, berhasil membongkar kasus penyelundupan 710.770 ekor benih bening lobster (BBL) di Terminal Kargo Bandara Internasional Soetta, Tangerang. Sebanyak tujuh tersangka ditangkap, lima di antaranya merupakan petugas keamanan bandara atau aviation security (avsec).

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung dalam konferensi pers, Jumat (25/7), menyatakan bahwa pengungkapan tersangka ditangkap  penyelundupan merupakan hasil kerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kepulauan Riau.

“Para pelaku ditangkap setelah penyidik mengembangkan informasi terkait rencana pengiriman benih bening lobster ke Batam,” ujar Ronald.

BACA JUGA  Polres Tomohon Ringkus Sindikat Curanmor, 23 TKP, Sulawesi Utara 11 Motor Di Amankan Satreskrim Polres Tomohon

Tujuh tersangka yang telah diamankan adalah RS (38) dan ABR (25) yang berperan sebagai pengepak benih lobster, serta AW (40), VD (26), SN (25), F (25), dan RR (27) yang merupakan petugas avsec bertugas di area X-Ray kargo.

“Kelima petugas avsec tersebut berperan meloloskan barang bukti melalui mesin X-Ray,” lanjut Ronald.

Dari hasil pemeriksaan, polisi juga mengidentifikasi tujuh orang lain yang turut terlibat dan kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka di antaranya:

BACA JUGA  OTT Pejabat hingga Hakim Marak, BPI KPNPA RI: Korupsi Sudah Sistemik?

– B: pihak yang mengakomodasi pelaku AW dan VD.

– MEP dan KJ: diduga sebagai pemilik benih lobster.

– T, A, dan M: bertugas menyiapkan serta mengemas benih lobster di terminal kargo.

– TSK: petugas avsec lain yang berjaga di mesin X-Ray saat penyelundupan berlangsung.

BACA JUGA  Preman Proyek Harus Kapolres Cilegon Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah!

Para tersangka dikenai pasal berlapis, yakni:

– Pasal 92 jo Pasal 26 Ayat (1) UU No. 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

– Pasal 88 UU No. 31 Tahun 2004 tentang Perikanan.

– Pasal 87 jo Pasal 34 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Ancaman hukuman bagi para pelaku adalah pidana penjara maksimal enam tahun serta denda hingga Rp1,5 miliar,” tegas Kapolresta.

BACA JUGA  Uang Rp16,5 Triliun Tak Goyahkan Prabowo: Hashim Sebut Tuhan Lindungi Presiden!

Ronald menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami jaringan penyelundupan ini yang diduga terorganisir dan melibatkan oknum dalam sistem keamanan bandara.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img