Perpres 110/2025, Bukti Nyata Komitmen Prabowo Hadapi Perubahan Iklim

JAKARTA/tobagoes.com — Pemerintah Indonesia resmi menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon (NEK) dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional, yang ditandatangani pada 10 Oktober 2025 ini menggantikan Perpres 98/2021 dan menjadi landasan hukum baru dalam pengelolaan karbon nasional.

Wakil Ketua MPR Eddy Soeparno menyebut penerbitan Perpres 110/2025 merupakan “hadiah setahun pemerintahan Presiden Prabowo Subianto” untuk penanganan krisis iklim di Indonesia.

“Ini Peratuaran Presiden ini  yang ditunggu-tunggu, terutama bagi dunia usaha dan pelaku perdagangan karbon. Ini bukti nyata keseriusan pemerintah dalam menangani emisi gas rumah kaca,” ujar Eddy saat membuka Indonesia Climate Change Forum (ICCF) 2025 di Gedung Nusantara, Senayan, Jakarta, Selasa (21/10/2025).

BACA JUGA  Jenderal Agus Subiyanto Temui Sejumlah Panglima Militer Dunia di Thailand

Eddy menjelaskan, Perpres 110/2025 menjadi fondasi kuat bagi komitmen Indonesia dalam mengurangi emisi gas rumah kaca serta mempercepat pencapaian Net Zero Emission (NZE) paling lambat pada tahun 2060.

“Perpres ini adalah bentuk nyata komitmen Indonesia dalam mendukung pencapaian Nationally Determined Contribution (NDC) dan menekan emisi karbon secara berkelanjutan,” tegas Eddy.

Doktor Ilmu Politik Universitas Indonesia itu juga menekankan bahwa Indonesia memiliki potensi karbon alam terbesar di dunia, terutama dari hutan tropis, mangrove, dan bakau.
Selain itu, potensi besar juga muncul dari sektor energi terbarukan, yang akan dikembangkan secara masif dalam satu dekade ke depan.

“Kita memiliki kekayaan karbon dari alam yang luar biasa. Namun, pengelolaan sektor non-alam seperti energi hijau juga menjadi fokus utama agar pembangunan tetap berkelanjutan,” ujarnya.

BACA JUGA  Prabowo Tegur Aparat: Jangan Tumpul ke Atas, Tajam ke Bawah dalam Penegakan Hukum

Eddy menambahkan, Perpres 110/2025 akan mempercepat pertumbuhan pasar karbon nasional dan internasional, baik dalam bentuk perdagangan wajib maupun sukarela.

“Setelah Indonesia menandatangani kerja sama dengan lembaga internasional yang dapat memverifikasi integritas unit karbon, kita optimistis nilai karbon Indonesia akan meningkat di mata investor,” jelas Eddy.

BACA JUGA  Langkah Diplomasi Informasi, TNI dan AS Sepakat Perkuat Sinergi Komunikasi Publik

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap jumlah pelaku perdagangan karbon meningkat signifikan, serta harga karbon Indonesia menjadi kompetitif di pasar global.

“Perpres ini bukan hanya regulasi teknis, tapi simbol komitmen Indonesia menghadapi krisis iklim dengan langkah nyata dan terukur,” pungkas Eddy Soeparno.

Editor:Melida S

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img