tobagoes.com – Ketegangan diplomatik antara Turki dan Israel semakin memanas. Pengadilan Kriminal Perdamaian Istanbul resmi mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri (PM) Israel Benjamin Netanyahu dan 36 pejabat tinggi Israel lainnya atas tuduhan genosida dan kejahatan terhadap kemanusiaan di Jalur Gaza.
Perintah penangkapan Netanyahu dan 36 pejabat tinngi Israel tersebut diumumkan oleh Kantor Kejaksaan Istanbul, Jumat (7/11/2025), setelah melalui penyelidikan mendalam atas aksi militer Israel yang menewaskan ribuan warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak, serta menghancurkan infrastruktur sipil di Gaza.
“Berdasarkan bukti yang diperoleh, telah ditetapkan bahwa para pejabat negara Israel memikul tanggung jawab pidana atas tindakan sistematis ‘kejahatan terhadap kemanusiaan’ dan ‘genosida’ yang dilakukan di Jalur Gaza,” tulis pernyataan resmi Kejaksaan Istanbul, dikutip dari AFP dan Anadolu Agency, Minggu (9/11/2025).
Siapa Saja yang Dikenai Surat Penangkapan?
Selain Netanyahu, nama-nama penting dalam kabinet Israel juga masuk dalam daftar tersangka, antara lain:
Menteri Pertahanan Israel Katz
Menteri Keamanan Nasional Itamar Ben Gvir
Kepala Staf Umum Militer Israel Letnan Jenderal Eyal Zamir
Komandan Angkatan Laut Israel David Saar Salama
Kantor Kejaksaan menegaskan bahwa tindakan mereka dilakukan secara sistematis, termasuk penyerangan terhadap Rumah Sakit Persahabatan Turki-Palestina di Gaza yang dibangun oleh Ankara dan dibom oleh pasukan Israel pada Maret lalu.
Mengapa Turki Bertindak?
Turki menilai serangan Israel terhadap fasilitas sipil di Gaza, terutama rumah sakit dan permukiman penduduk, merupakan pelanggaran berat terhadap hukum internasional.
Langkah ini juga sejalan dengan posisi Ankara sebagai pengkritik paling vokal terhadap perang Israel di Gaza.
Tahun lalu, Turki bahkan bergabung dengan gugatan Afrika Selatan di Mahkamah Internasional (ICJ) yang menuduh Israel melakukan genosida.
Bagaimana Reaksi Israel?
Pemerintah Tel Aviv langsung mengecam keputusan pengadilan Turki tersebut.
Menteri Luar Negeri Israel Gideon Saar menilai langkah Ankara sebagai “aksi publisitas politik”, sembari menyebut Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan sebagai “tiran.”
“Israel dengan tegas menolak, dengan penghinaan, aksi publisitas terbaru oleh tiran Erdogan,” tulis Saar di akun media sosial X, Sabtu (8/11/2025).
Ia juga menuding Erdogan menggunakan isu Gaza untuk mengalihkan perhatian dari situasi politik dalam negerinya, termasuk penahanan Wali Kota Istanbul Ekrem Imamoglu, rival politik utama Erdogan yang ditangkap pada Maret lalu.
Apa Selanjutnya?
Meski surat penangkapan telah diterbitkan, Kejaksaan Istanbul mengakui bahwa para tersangka tidak dapat ditangkap karena tidak berada di wilayah hukum Turki.
Namun, langkah hukum ini dipandang sebagai sinyal kuat bahwa Turki menekan akuntabilitas internasional atas dugaan genosida Israel di Gaza.
Ankara menegaskan akan melanjutkan upaya diplomatik dan hukum internasional untuk menuntut keadilan bagi rakyat Palestina.




