spot_img

Dugaan Korupsi Berjamaah Setwan Merangin, Dilaporkan ke Kejati Jambi

‎TOBAGOES.COM, Jambi,- LSM FAAKI (Front Aktivis Anti Korupsi Indonesia) resmi melaporkan ke Kejaksaan Tinggi Jambi terkait dugaan tindak pidana korupsi dan kejahatan korporasi atau persekongkolan jahat di Sekretariat DPRD Kabupaten Merangin atas dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan pada kegiatan belanja barang dan jasa Tahun 2024 senilai Rp 23,588 miliar.
‎Ketua LSM FAAKI, Anang Irianto, dalam keterangannya kepada wartawan menyebutkan bahwa modus tindak pidana korupsi ini diduga sudah berlangsung selama bertahun-tahun. Namun, naas saat tim Auditor BPK RI pada tahun 2024 menemukan adanya indikasi korupsi, penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang melibatkan Bendahara Pengeluaran, Plt. Sekwan, PPTK, dan juga mantan Ketua DPRD Merangin periode 2019–2024.

BACA JUGA  Ketua Umum BPI Mendesak APH Tuntaskan Tunggakan Pajak Rp13,98 Miliar di Lingga


‎“Modusnya adalah cashback, dan salah satunya atas pembelanjaan yang melibatkan pihak ketiga senilai Rp 4,438 miliar. Namun yang diterima pihak ketiga hanya senilai Rp 2,607 miliar, sedangkan sisanya Rp 1,831 miliar dinyatakan tidak diterima oleh penyedia atau diterima oleh penyedia dan diserahkan kembali kepada Bendahara Pengeluaran, PPTK, dan pegawai di Sekretariat DPRD,” ujar Anang.


‎“Ini jelas melanggar aturan dan perundangan yang berlaku. Diduga ada unsur kesengajaan melawan hukum yang dilakukan secara bersama-sama. Setiap pengeluaran harus didukung bukti lengkap yang riil dan sah. ASN yang menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, dan merugikan keuangan negara adalah korupsi,” ungkap Anang lebih lanjut.

BACA JUGA  Kas ATM Rp4,6 Miliar Hangus, Menkeu Purbaya Desak Bank Bertanggung Jawab


‎“Kami berharap Kejaksaan Tinggi Jambi agar sesegera mungkin mengambil langkah-langkah upaya hukum untuk memanggil dan memeriksa pihak-pihak terkait yang terlibat dan mengakibatkan kebocoran keuangan negara ini,” ujar Anang mengakhiri.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img