Rahmad Sukendar: Ini Preseden Buruk, Kapolres Sleman Harus Dicopot

toBagoes.com, Sleman – Ketua Umum BPI KPNPA RI Rahmad Sukendar secara tegas meminta Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mencopot Kapolresta Sleman beserta Kasat Lantas, menyusul polemik penanganan kasus Hogi Minaya yang dinilai mencederai rasa keadilan publik.

Permintaan tersebut mencuat setelah Kapolresta Sleman Kombes Pol Edy Setyanto Erning Wibowo hadir dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI untuk membahas kasus yang menyedot perhatian nasional tersebut.

Kasus Hogi Minaya menuai kecaman luas lantaran ia justru ditetapkan sebagai tersangka setelah berupaya mengejar pelaku jambret yang merampas barang milik istrinya.

BACA JUGA  Gasak Motor Pagi Hari, Pelaku Curanmor di Sawahlunto Diringkus Sat Reskrim Kurang dari 24 Jam

Fakta ini memicu anggapan kuat adanya kriminalisasi terhadap korban kejahatan, sekaligus menunjukkan lemahnya keberpihakan aparat penegak hukum terhadap masyarakat.

Rahmad Sukendar menilai, penanganan perkara tersebut mencerminkan cacat serius dalam penegakan hukum di tingkat kepolisian daerah.

“Ini preseden buruk. Warga yang berusaha melindungi keluarganya malah dijadikan tersangka. Kami meminta Kapolri segera mencopot Kapolres Sleman dan Kasat Lantas sebagai bentuk tanggung jawab institusional,” tegas Rahmad Sukendar, sebagaimana disampaikan Kang TB, Rahmad, Kamis (29/1/2026).

BACA JUGA  Penataan Akses Stasiun Rawa Buntu Dimulai, Parkir Liar Jadi Sorotan

Menurut Rahmad, jika Kapolri tidak segera mengambil langkah tegas, maka kasus serupa berpotensi terus berulang dan menggerus kepercayaan publik terhadap Polri.

Ia menegaskan, hukum seharusnya menjadi alat perlindungan bagi korban, bukan sebaliknya menjadi ancaman bagi masyarakat yang mencari keadilan.

RDPU Komisi III DPR RI sendiri digelar sebagai respons atas desakan publik agar aparat penegak hukum dievaluasi secara menyeluruh, khususnya terkait penerapan pasal dan penetapan status tersangka yang dinilai tidak proporsional. (*)

BACA JUGA  Cekal Banyak Pejabat Kooperatif Masih Berlaku, Tapi Kejagung Cabut Cekal Dirut Jarum — Ada Apa?

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img