Hukum Salah Sasaran? Videografer Amsal SitepuTerancam Penjara, DPR Turun Tangan!

Medan, tobagoes.comViral kasus Amsal Sitepu menjadi sorotan nasional. Videografer asal Sumatra Utara itu didakwa merugikan negara hingga Rp202 juta dalam proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.

Kasus ini memicu polemik luas, terutama terkait penilaian hukum terhadap sektor industri kreatif.

Perkara bermula dari proyek pembuatan video profil 20 desa periode 2020–2022. Melalui CV Promiseland, Amsal menawarkan jasa dengan nilai Rp30 juta per desa.

Seluruh proses produksi disebut telah dikerjakan lengkap, mulai dari konsep, pengambilan gambar, editing hingga dubbing. Kuasa hukum menyatakan pekerjaan telah selesai, diterima, dan dibayar tanpa komplain dari pihak desa.

Namun, kasus ini mencuat setelah pengembangan perkara lain oleh Kejaksaan Negeri Karo. Amsal yang awalnya saksi, ditetapkan sebagai tersangka pada November 2025 dan menjadi terdakwa sebulan kemudian.

Jaksa menilai terdapat dugaan mark up anggaran. Beberapa komponen seperti konsep, ide kreatif, editing, hingga penggunaan alat dinilai auditor seharusnya bernilai nol.

Dari perhitungan tersebut, negara diklaim mengalami kerugian sebesar Rp202 juta. Amsal pun terancam hukuman dua tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti.

Namun fakta di persidangan justru berbeda. Sejumlah kepala desa menyatakan puas terhadap hasil video dan menilai pekerjaan sesuai kesepakatan.

Mereka juga menegaskan proyek telah selesai, dibayar sesuai kontrak, serta pajak telah ditunaikan. Bahkan, hasil pemeriksaan Inspektorat Kabupaten Karo tidak menemukan pelanggaran.

Dalam pembelaannya, Amsal Sitepu membantah adanya niat korupsi. Ia menegaskan biaya yang dianggap mark up merupakan bagian dari proses produksi audiovisual.

Kasus ini semakin panas setelah ramai di media sosial. Komisi III DPR RI bahkan menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) pada 30 Maret 2026.

BACA JUGA  Dugaan Korupsi di Balik Digitalisasi SPBU, KPK Mulai Bongkar Fakta Baru

Ketua Komisi III DPR, Habiburrokhman, menilai sektor videografi tidak memiliki standar harga baku. Ia meminta aparat penegak hukum mengedepankan keadilan substantif.

Di sisi lain, peneliti ICJR menyebut kasus ini mencerminkan kegagapan aparat dalam menerapkan hukum baru. Ia menyoroti pentingnya restorative justice, terutama untuk perkara dengan ancaman di bawah lima tahun.

Amsal Sitepu dijadwalkan menghadapi sidang vonis pada 1 April 2026 di Pengadilan Negeri Medan. Putusan ini dinilai krusial dan berpotensi menjadi preseden penting bagi penegakan hukum di sektor kreatif.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img