Skandal Besar CSR BI-OJK: Dua Politisi Terjerat, Kenapa Belum Disentuh?

Jakarata, tobagoes.com – Kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjadi sorotan publik. Dua anggota DPR, Satori dan Heri Gunawan, telah ditetapkan sebagai tersangka, namun hingga kini belum dilakukan penahanan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa penanganan kasus tersebut belum masuk tahap penahanan karena lembaga antirasuah tengah fokus pada rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang meningkat dalam waktu dekat.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa perkara OTT memiliki batas waktu hukum yang ketat sehingga harus diprioritaskan.

“Perkara OTT harus mendapat perhatian lebih karena langsung dilakukan penahanan dan waktunya terbatas,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (30/3/2026).

BACA JUGA  Preman Proyek Harus Kapolres Cilegon Tumpul ke Atas Tajam ke Bawah!

Meski belum dilakukan penahanan, KPK memastikan kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK tetap berjalan. Penanganan perkara hanya diatur ulang dari sisi waktu dan sumber daya manusia.

Asep menegaskan, tim penyidik tetap bekerja secara paralel untuk menangani kasus ini sambil menyelesaikan perkara OTT yang dinilai lebih mendesak.

“Bukan dibelakangkan. Tetap di-manage waktu dan sumber daya manusia,” tegasnya.

BACA JUGA  Tetian Wahyudi Buronan Rp271 Triliun Mengapa Belum Ditangkap? BPI KPNPA RI Curiga Ada Kejanggalan

Kasus ini bermula dari penyaluran dana CSR BI dan OJK yang seharusnya digunakan untuk kegiatan sosial melalui yayasan. Namun, penyidik menemukan dugaan penyimpangan penggunaan dana.

Heri Gunawan diduga menerima total dana mencapai Rp15,86 miliar. Dana tersebut berasal dari:

  • Rp6,26 miliar dari BI (Program Sosial Bank Indonesia/PSBI)
  • Rp7,64 miliar dari OJK (program penyuluhan keuangan)
  • Rp1,94 miliar dari mitra kerja Komisi XI DPR

Penyidik menduga dana tersebut dialihkan ke rekening pribadi, mengindikasikan praktik pencucian uang.

Sementara itu, Satori diduga menerima Rp12,52 miliar, dengan rincian:

  • Rp6,30 miliar dari BI
  • Rp5,14 miliar dari OJK
  • Rp1,04 miliar dari mitra kerja lainnya

Dana tersebut diduga digunakan untuk kepentingan pribadi, bukan kegiatan sosial sebagaimana proposal awal.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Desak KPK Bongkar Tuntas Dugaan Korupsi di ASDP: “Jangan Tebang Pilih!”

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 12B Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi terkait gratifikasi. Selain itu, KPK juga menerapkan pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Penerapan pasal TPPU didasarkan pada dugaan aliran dana ke rekening pribadi yang tidak sesuai peruntukan.

KPK menyatakan akan mengumumkan perkembangan terbaru, termasuk kemungkinan penahanan, setelah proses penyidikan dinyatakan siap.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img