DPD RI Murka, Kemendes Disorot! Pendamping Desa Disamakan dengan ATK?

Jakarta, tobagoes.com – Kebijakan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes PDT) menuai kritik tajam dari Dewan Perwakilan Daerah (DPD RI). Aturan yang memasukkan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) Desa ke dalam kategori “barang dan jasa” dinilai tidak manusiawi.

Anggota Komite I DPD RI, Penrad Siagian, menegaskan bahwa kebijakan tersebut merendahkan martabat pendamping desa yang memiliki peran strategis dalam pembangunan nasional.

“Pendamping desa dimasukkan ke kategori barang dan jasa. Ini berarti disamakan dengan alat tulis kantor. Regulasi ini tidak humanis,” ujar Penrad dalam Rapat Dengar Pendapat Umum di Kompleks DPD RI, Selasa (31/3/2026).

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Polisi Usut Pernyataan Razman! Bongkar Sampai Tuntas! Dugaan Dana Rp50 Miliar Guncang Publik

Penrad mendesak pemerintah segera mengubah status TPP menjadi bagian dari infrastruktur pelayanan kementerian, bukan sebagai objek pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, posisi pendamping desa sangat vital dalam mengawal program pembangunan dan pemberdayaan masyarakat di tingkat desa.

BACA JUGA  Prabowo Genjot Pembanguan Kopdes: Infrastruktur Desa Dipacu, Ekonomi Rakyat Diangkat

Polemik ini mencuat setelah terbitnya Surat Keputusan Nomor 733 Tahun 2025. Dampaknya signifikan, sekitar 2.400 pendamping desa di seluruh Indonesia tidak direkrut kembali.

Dari jumlah tersebut, hampir setengahnya berasal dari Sumatera Utara. Padahal, banyak di antara mereka telah mengabdi lebih dari 10 tahun dengan penilaian kinerja kategori A dan B.

Namun, kontrak mereka tetap diputus tanpa penjelasan yang jelas, memicu keresahan di kalangan pendamping desa.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar: Presiden Harus Segera Copot Jaksa Agung Mandul

DPD RI juga menyoroti adanya indikasi penyimpangan dalam proses rekrutmen ulang. Penrad mengungkap dugaan subjektivitas yang dipengaruhi faktor kedekatan, afiliasi politik, hingga transaksi uang.

Ia mengaku telah mengantongi sejumlah bukti berupa video dan pesan WhatsApp yang telah dilaporkan ke pengadilan.

“Proses ini harus transparan dan akuntabel,” tegasnya.

BACA JUGA  Kasus Korban Keracunan MBG, Pemerintah Minta Maaf dan Janji Evaluasi

Pada Februari 2026, sebanyak 720 pendamping desa di Sumatera Utara telah direkrut kembali melalui surat keputusan baru. Namun secara nasional, masih ada sekitar 1.500 pendamping desa yang memenuhi syarat tetapi belum dipekerjakan kembali.

Komite I DPD RI berencana memanggil Menteri Desa untuk rapat lanjutan guna meminta penjelasan resmi.

“Ini soal kemanusiaan dan profesionalisme. Rekrutmen ke depan harus adil,” tutup Penrad.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img