SIJUNJUNG, tobagoes.com – Komitmen jajaran Polsek Kamang Baru dalam memberantas peredaran gelap narkotika kembali membuahkan hasil. Berbekal informasi dari masyarakat, personel Unit Reskrim bersama Unit Intelkam Polsek Kamang Baru berhasil mengungkap dugaan penyalahgunaan narkotika golongan I jenis sabu dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung.
Terduga pelaku diketahui berinisial D.O. (44), warga Kenagarian Sinyamu, Kecamatan Tanjung Gadang, Kabupaten Sijunjung. Ia diamankan di sebuah rumah yang berada di Jorong Batang Talang, Kenagarian Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru, pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 00.30 WIB.
Kapolsek Kamang Baru, AKP Syafrinaldi, SH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diterima Unit Reskrim dan Unit Intelkam mengenai dugaan adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di Kenagarian Muaro Takuang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan. Setelah memastikan informasi yang diperoleh, tim gabungan bergerak menuju lokasi dan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku.
Usai diamankan, petugas melakukan penggeledahan yang disaksikan perangkat Nagari Muaro Takuang sesuai prosedur hukum.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika, antara lain:
- Satu kotak rokok merek Djisamsu yang berisi:
- Satu plastik klip warna merah muda berisi kristal yang diduga narkotika jenis sabu.
- Satu buah kaca pireks.
- Satu pipet yang telah diruncingkan.
- Satu set alat hisap (bong) lengkap dengan pipet dan kaca pireks yang berisi sisa kristal diduga sabu.
- Satu korek api gas warna kuning yang telah dimodifikasi dengan jarum.
Seluruh barang bukti telah diamankan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.
AKP Syafrinaldi mengatakan, penyidik masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap terduga pelaku untuk mengembangkan perkara dan menelusuri kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lainnya di wilayah hukum Polsek Kamang Baru.
“Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan secara intensif terhadap tersangka. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu lain di wilayah hukum Polsek Kamang Baru serta menelusuri jaringan peredarannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, pemberantasan narkotika tidak dapat dilakukan hanya oleh aparat penegak hukum. Peran aktif masyarakat melalui penyampaian informasi yang cepat dan akurat menjadi faktor penting dalam mengungkap peredaran narkoba.
Atas dugaan perbuatannya, terduga pelaku diproses berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Sijunjung menegaskan proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku sebagai bagian dari upaya menekan peredaran gelap narkotika di Kabupaten Sijunjung, khususnya di Kecamatan Kamang Baru.
Perlu diketahui, status hukum D.O. saat ini masih terduga pelaku dan proses penyidikan masih berlangsung. Penetapan bersalah sepenuhnya menjadi kewenangan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.(*)




