spot_img
spot_img

Ditusuk Pedagang Pempek, Seorang Pria Tewas di Pasar Angso Duo Jambi

TOBAGOES.COM, JAMBI | Gutomo (33), pedagang pempek di Pasar Angso Duo, Kota Jambi, nekat menusuk dua orang, menyebabkan satu di antaranya tewas. Aksi ini dipicu oleh emosi dan upaya membela diri setelah dirinya dipukul dengan batu oleh korban.

Kapolresta Jambi, Kombes Pol Boy Siregar, menjelaskan bahwa insiden bermula saat Gutomo pedagang pempek berpapasan dengan korban A dan istrinya di pintu masuk pasar. Cekcok pun terjadi.

“Terjadi saling maki. Istri korban sempat melerai, lalu korban membawa istrinya pulang,” ujar Boy Siregar saat jumpa pers, pada Sabtu 3 Mei 2025.

BACA JUGA  Dua Fasilitas Negara Ambruk Dihantam Banjir, Irigasi Buntal dan Jalan Lintas Flores Pota-Riung Terancam Putus

Namun, persoalan tidak berhenti di situ. Merasa tidak puas, korban kembali ke pasar bersama seorang temannya untuk mencari Gutomo pedagang pempek. Setelah keduanya bertemu, pertengkaran kembali terjadi. Korban lalu memukul Gutomo menggunakan batu bata.

“Setelah bertemu, terjadi adu mulut. Karena emosi, korban memukul kepala pelaku dengan batu bata,” jelas Kombes Pol Boy Siregar.

Serangan itu memicu reaksi balasan. Dalam kondisi emosi dan merasa terancam, Gutomo mengambil pisau dari dalam tasnya dan menusuk kedua korban.

BACA JUGA  Kejari Batubara Tahan Mantan Kadisdik, BPI KPNPA RI Apresiasi Langkah Tegas Penegakan Hukum

“Korban mengalami beberapa luka tusuk dua di perut, satu sayatan di dada, dan satu di paha. Ia kehilangan banyak darah dan sempat dilarikan ke rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong,” terang Boy.

Setelah kejadian, Gutomo melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan dekat rumahnya di kawasan Mayang. Namun, keesokan harinya ia menyerahkan diri kepada pihak kepolisian.

“Pelaku menyerahkan diri. Setelah melakukan aksinya, dia sempat bersembunyi di kebun-kebun dekat rumahnya,” tambah Kapolresta.

BACA JUGA  Institusi Polri Dibenci dan Dicari

Dari hasil penyelidikan, polisi menyimpulkan bahwa aksi Gutomo merupakan respons atas kekerasan fisik yang lebih dulu dilakukan oleh korban. Meski demikian, pelaku tetap dijerat dengan Pasal 315 Ayat 3 tentang tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan kematian.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news