Jakarta, tobagoes.com – Pengadilan Tinggi Malaysia menyatakan mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak bersalah atas empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan dan 21 dakwaan pencucian uang yang berkaitan dengan skandal dana investasi negara 1Malaysia Development Berhad (1MDB).
Dalam putusan yang dibacakan pada Senin (29/12/2025), Pengadilan Tinggi menjatuhkan total hukuman 165 tahun penjara terhadap Najib atas 25 dakwaan tersebut.
Selain itu, ia juga diwajibkan membayar denda sebesar RM11,4 miliar.
Mengutip laporan media The Star, Najib Razak dijatuhi hukuman 15 tahun penjara untuk masing-masing dari empat dakwaan penyalahgunaan kekuasaan.
Sementara itu, untuk 21 dakwaan pencucian uang, ia dijatuhi hukuman lima tahun penjara per dakwaan tanpa dikenai denda tambahan.
Namun, seluruh hukuman penjara tersebut dijalankan secara bersamaan (concurrent). Dengan demikian, Najib harus menjalani hukuman efektif selama 15 tahun penjara.
Selain vonis pidana, Hakim Collin Lawrence Sequerah juga memerintahkan Najib Razak membayar uang yang dapat dipulihkan (recovery sum) sebesar RM2,08 miliar berdasarkan Pasal 55(2) Undang-Undang Anti Pencucian Uang, Anti Pendanaan Terorisme dan Hasil Kegiatan Haram 2001. Jika gagal membayar, Najib terancam hukuman penjara tambahan selama 270 bulan.
Dalam pertimbangannya, Hakim Sequerah menyatakan telah menilai secara menyeluruh faktor yang meringankan dan memberatkan.
“Saya telah mempertimbangkan kasus-kasus rujukan, prinsip-prinsip hukum, kepentingan publik, efek jera, lamanya masa jabatan terdakwa di pemerintahan, serta seluruh faktor yang meringankan,” ujar Sequerah.
Sidang pembacaan putusan berlangsung panjang. Hakim mulai membacakan putusan sejak pukul 09.30 pagi dan baru menyelesaikannya sekitar pukul 21.00 malam.
Para jurnalis yang menunggu hampir 12 jam persidangan terdengar bersorak ketika hakim keluar untuk membacakan vonis akhir.
Hakim Sequerah juga memutuskan bahwa hukuman penjara baru dalam kasus 1MDB akan dijalani setelah Najib menyelesaikan hukuman enam tahun penjara dalam perkara SRC International Sdn Bhd.
Diketahui, Najib Razak telah mendekam di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah sebelumnya divonis bersalah atas penggelapan dana SRC International sebesar RM42 juta.
Berdasarkan keputusan Dewan Pengampunan, Najib diperkirakan akan dibebaskan pada 23 Agustus 2028.
Sementara itu, tim kuasa hukum Najib mengajukan permohonan agar uang jaminan sebesar RM3,5 juta dikembalikan.
Jaksa penuntut menyatakan tidak keberatan atas permintaan tersebut.
“Dalam keadaan ini, pengadilan memerintahkan pengembalian uang jaminan,” kata Hakim Sequerah.
Pengacara utama Najib, Tan Sri Muhammad Shafee Abdullah, menyatakan pihaknya tidak mengajukan permohonan penangguhan eksekusi saat ini.
“Namun kami meminta agar dicatat bahwa kami tidak mengajukan penangguhan dengan tetap membuka hak untuk mengajukan permohonan di kemudian hari,” ujarnya.
Usai vonis dibacakan, Najib menyerukan kepada masyarakat Malaysia untuk tetap tenang dan tidak terprovokasi.
“Saya tetap bertekad melanjutkan perjuangan ini bukan karena dendam, tetapi karena prinsip. Saya hanya menuntut hak yang dijamin oleh hukum,” kata Najib Razak.
Ia menegaskan perjuangannya bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk menegakkan keadilan dan supremasi hukum.
“Apa pun keputusan hari ini, saya tetap yakin pada proses peradilan negara ini,” tutup Najib.




