Jakarta, tobagoes.com – Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara kembali membuka borok praktik korupsi di sektor penerimaan negara. Dalam operasi senyap tersebut, KPK mengamankan delapan orang, terdiri dari empat pegawai Ditjen Pajak dan empat pihak swasta.
OTT ini dilakukan setelah KPK menggelar penyelidikan tertutup. Penindakan berlangsung pada Jumat dan diumumkan ke publik pada Sabtu (10/1/2026).
“Tim KPK mengamankan delapan orang. Empat di antaranya pegawai Ditjen Pajak dan empat lainnya pihak swasta,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Menanggapi pengungkapan tersebut, Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menyampaikan apresiasi tegas terhadap langkah KPK yang dinilainya tepat sasaran dan berani, terlebih dilakukan di awal tahun 2026.
“OTT ini membuktikan bahwa sektor perpajakan masih menjadi area rawan praktik korupsi. Kami mendukung penuh langkah KPK yang melakukan operasi senyap terhadap oknum Ditjen Pajak,” tegas Rahmad. Minggu (11/1/26).
Menurut Rahmad, posisi strategis pegawai Ditjen Pajak yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak membuka ruang besar terjadinya praktik lobi-lobi kotor, negosiasi gelap, hingga dugaan pengaturan pajak demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
“Di sinilah potensi pengemplangan pajak terjadi. Oknum aparat pajak bisa saja bermain dengan wajib pajak sehingga negara dirugikan dalam jumlah besar,” ujarnya.
Rahmad menilai, praktik tersebut bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. Ia pun mendesak KPK agar tidak berhenti pada OTT ini saja.
“KPK harus terus melakukan operasi senyap, terutama terhadap kasus-kasus besar di lingkungan Ditjen Pajak. Jangan beri ruang kompromi bagi koruptor yang menggerogoti uang rakyat,” tandasnya.(*)




