Tobagoes – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Barat berhasil menggagalkan peredaran gelap narkoba jenis ganja seberat 47 kilogram di Kota Padang.
“Narkoba jenis ganja seberat 47 kilogram berhasil disita sebelum sempat beredar di tengah masyarakat Kota Padang,” ujar Kapolda Sumbar Irjen Pol Gatot Tri Suryanta dalam jumpa pers di Padang, pada Selasa, 29 April 2025.
Barang bukti berupa puluhan paket ganja kering siap edar kini telah diamankan sebagai barang bukti. Polisi juga telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus ini.
Mereka adalah YYP (26) dan BD (22) asal Kabupaten Tanah Datar, serta MA (20) dan AD (20) asal Pesisir Selatan. Keempatnya kini mendekam di sel tahanan Polda Sumbar.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan (2), Pasal 112 ayat (1) dan (2), serta Pasal 111 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Kombes Pol Nico A. Setiawan, menyatakan bahwa saat ini proses penyidikan masih berlangsung.
“Tahapan penyidikan telah dilakukan, dan kini tim tengah melengkapi berkas perkara agar kasus ini bisa segera dilimpahkan ke kejaksaan untuk disidangkan,” ujarnya di lokasi terpisah.
Nico menerangkan pengungkapan kasus 47 kilogram ganja itu dilakukan oleh jajaran Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumbar pada 25 April 2025.
Upaya penangkapan dipimpin oleh Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Dedy Adriansyah Putra di dua lokasi berbeda, yakni di Padang dan di Kabupaten Padangpariaman provinsi setempat.
Terkait hal itu, Kapolda Gatot Tri Suryanta menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkotika di wilayah Sumatera Barat, tanpa pandang bulu terhadap jenis dan pelakunya.
“Kami tidak akan segan-segan memberikan sanksi berat, termasuk pemecatan tidak hormat, jika ada oknum polisi yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba,” tegasnya.
Berdasarkan data sejak Januari hingga 29 April 2025, Polda Sumbar bersama jajaran telah mengungkap 325 kasus narkotika, dengan jumlah tersangka mencapai 436 orang.
Langkah tegas Polda Sumbar ini mendapat apresiasi dari berbagai pihak, termasuk Ketua DPRD Sumbar Muhidi, Danrem 032/Wirabraja, serta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Mereka menilai upaya pengungkapan kasus ini sebagai bentuk nyata perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya penyalahgunaan narkoba.