Dari Janji ke Sengketa: Alat Berat Masuk, Tanah Ulayat Diduga Diserobot, Siapa Bertanggung Jawab?

Sijunjung, tobagoes.com – Konflik tanah ulayat kembali mencuat di Nagari Tanjuang kaliang, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Kali ini, dugaan perampasan dan penyerobotan lahan seluas lebih kurang dari 700 hektare di Nagari Tanjuang Kaliang menjadi sorotan tajam setelah dilakukan investigasi khusus oleh media.
BACA JUGA  Galian C Diduga Ilegal di Pati Disorot, ESDM Mengaku Tak Berwenang, BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Terpadu

Sabirin Dt. Monti Pangulu, seorang mamak kaum suku Melayu setempat, tampil ke publik menyuarakan perjuangan mempertahankan tanah ulayat yang disebut-sebut tengah dikuasai pihak tertentu. Ia menegaskan bahwa lahan tersebut diduga dimanfaatkan secara sepihak demi keuntungan pribadi dan kelompok.

BACA JUGA  Strategi Baru atau Uji Coba? Pengalihan Hari Pasar Picu Harapan Pedagang!

“Saya tidak bisa diam lagi. Sampai kapan kita diam, sementara tanah ulayat kita dirampas dan dimanfaatkan orang lain?” tegas Sabirin dengan nada geram. Menurutnya, konflik bermula ketika seorang pihak bernama Sugito alias Lilik, warga Riau, menyatakan niat membeli lahan tersebut. Namun, proses transaksi tidak pernah terealisasi meski alat berat sebanyak 5 unit telah lebih dulu masuk ke lokasi dan beroperasi tanpa henti.

BACA JUGA  Dalam Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Tulungagung

Sabirin mengungkapkan, kesepakatan awal mensyaratkan adanya realisasi pembayaran sebelum aktivitas dilakukan. Namun, kenyataannya berbeda. Aktivitas pembukaan lahan bahkan diduga mengarah pada pembalakan liar hingga menyebabkan kawasan hutan menjadi gundul.

BACA JUGA  JPU Tuntut Hukuman Mati Untuk Tiromsi Sitanggang, Bunuh Suami Demi Asuransi

“Janji tinggal janji. Alat sudah masuk, tapi transaksi tidak pernah terjadi. Ini yang kami anggap sebagai bentuk penyerobotan,” ujarnya.
Tidak tinggal diam, Sabirin bersama anak kemenakan,cucu dan masyarakat setempat mengambil langkah tegas. Melalui musyawarah adat, mereka sepakat menghentikan seluruh aktivitas di atas tanah ulayat tersebut. Satu per satu alat berat berhasil diusir dari lokasi.

BACA JUGA  Korupsi Tambang Rp2,7 T Dihentikan, KPK Dipertanyakan Integritasnya?

Puncaknya terjadi pada Selasa, 31 Maret 2026, ketika satu unit alat berat yang masih beroperasi ditemukan dan langsung diminta keluar dari area tersebut.
Meski demikian, bayang-bayang penguasaan lahan oleh pihak luar masih dirasakan masyarakat. Klaim sepihak bahwa lahan telah dibeli menjadi sumber konflik yang belum terselesaikan hingga kini.

BACA JUGA  Polda Jatim: Kerugian Akibat Aksi Anarkis Mencapai Rp124,2 Miliar

Lebih jauh, Sabirin juga mengungkap adanya dugaan keterlibatan oknum, termasuk dari kalangan pejabat daerah, baik yang masih aktif maupun yang sudah tidak menjabat. Ia menegaskan akan menempuh jalur hukum untuk mengungkap kebenaran.

BACA JUGA  Kompol Cosmas Ajukan Segera Banding atas Putusan PTDH

“Kami akan bongkar semuanya. Ini bukan sekadar tanah, tapi masa depan anak cucu,kemenakan kami. Saya akan berjuang sampai titik akhir,” pungkasnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik dan membuka kembali di setiap kasus,tegasnya.(RP)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img