Hukum Dipertanyakan, Kasus Mentawai Sorot Dugaan Kesewenangan Jaksa

Jakarta, tobagoes.com — Kepercayaan publik terhadap penegakan hukum kembali diuji. Setelah mencuatnya kasus Amsal Sitepu yang berujung vonis bebas dan menuai kritik keras, kini sorotan tertuju pada penanganan perkara dugaan korupsi di Kepulauan Mentawai yang dinilai sarat kejanggalan.

Kasus tersebut menimpa Kamser Sitanggang, mantan Direktur Perusda Kemakmuran Mentawai, yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Mentawai pada 24 Oktober 2025 dan langsung ditahan di Rutan Padang.

BACA JUGA  Prestasi Mentereng! BNN Suyudi Berhasil Menggulung Jaringan Narkoba, Raih Penghargaan BPI KPNPA RI

Penetapan tersangka ini berkaitan dengan dugaan penyimpangan dana penyertaan modal daerah periode 2018–2019. Berdasarkan hasil Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN) oleh auditor internal Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, negara disebut mengalami kerugian sebesar Rp7,87 miliar.

BACA JUGA  Indonesia Bangkit! Era Prabowo Swasembada Kian Nyata 

Namun, kuasa hukum Kamser, Syurya Alhadi, menilai penetapan tersebut bermasalah secara hukum. Ia menegaskan bahwa perhitungan kerugian negara seharusnya menjadi kewenangan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bukan dilakukan oleh internal kejaksaan.

“Dasar penetapan tersangka menjadi tidak sah karena perhitungan kerugian negara dilakukan oleh pihak yang tidak berwenang,” ujar Syurya dalam keterangan tertulisnya.

BACA JUGA  Diduga 700 Hektare Tanah Ulayat Suku Melayu “Raib”, BPI KPNPA RI Minta Satgas Mafia Tanah Kejagung dan Mabes Polri Turun Tangan

Ia merujuk pada Pasal 23E UUD 1945 serta UU Nomor 15 Tahun 2006 yang menegaskan bahwa BPK adalah lembaga yang berwenang menetapkan kerugian negara. Bahkan, lanjutnya, Mahkamah Konstitusi melalui putusan Nomor 28/PUU-XXIV/2026 juga mempertegas kewenangan tersebut.

Menurut Syurya, tindakan Kejaksaan Mentawai yang menghitung sendiri kerugian negara sekaligus menetapkan tersangka menunjukkan indikasi kesewenang-wenangan dan melanggar prinsip kepastian hukum.

BACA JUGA  Dugaan Penipuan Seret Wagub Babel Hellyana ke Meja Hijau, BPI KPNPA RI Minta Proses Hukum Transparan

Ia juga menyoroti sejumlah kejanggalan dalam perhitungan kerugian, termasuk memasukkan gaji Kamser sebagai unsur kerugian negara. Padahal, gaji tersebut merupakan hak sah yang diterima berdasarkan keputusan resmi kepala daerah.

“Gaji itu sah dan bukan bentuk memperkaya diri. Ini menunjukkan adanya kesalahan metode dalam perhitungan,” tegasnya.

Lebih jauh, pihaknya mempertanyakan kejelasan aliran dana yang disebut merugikan negara hingga miliaran rupiah. Menurutnya, perhitungan tersebut lebih bersifat asumsi daripada kerugian nyata.

BACA JUGA  Laporan BPI KPNPA RI Sulsel Disikapi Kejari Barru Dengan Tetapkan 2 Tersangka Proyek Rehabilitasi Irigasi

Syurya juga mengacu pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 25/PUU-XIV/2016 yang menegaskan bahwa unsur kerugian negara dalam tindak pidana korupsi harus bersifat nyata (actual loss), bukan sekadar potensi.

Yang menjadi sorotan tajam, Pengadilan Negeri Padang melalui putusan praperadilan Nomor 17 Tahun 2025 pada 9 Desember 2025 telah menyatakan penetapan tersangka terhadap Kamser tidak sah dan tidak mengikat secara hukum.

Namun, menurut kuasa hukum, Kejaksaan Negeri Mentawai tetap melanjutkan proses hukum, termasuk penahanan dan persidangan terhadap Kamser.

BACA JUGA  Lima Peserta Meninggal, BPI KPNPA RI Tuntut Penghentian Program Latsarmil KDMP

“Tindakan ini jelas mengabaikan putusan pengadilan. Ini bukan hanya pelanggaran hukum, tapi juga bentuk ketidakadilan terhadap warga negara,” ujar Syurya.

Hingga kini, Kamser Sitanggang telah menjalani penahanan lebih dari lima bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Langkah Kriminalisasi Debitur oleh OJK Dinilai Langgar Hukum dan HAM

Kasus ini pun memunculkan kekhawatiran publik akan praktik penegakan hukum yang dinilai tidak konsisten dan berpotensi disalahgunakan, memperkuat persepsi bahwa hukum masih bisa dipermainkan oleh oknum aparat.

1 KOMENTAR

  1. Akhir akhir ini marak terjadi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum tapi jarang terdengar penegakan hukum kepada oknun serupa di tindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.
    Kira kira disisi mana yang lemah sehingga fakta seperti ini tetap saja terus terjadi.
    apakah sanksi yang di terapkan kepada pelaku serupa masih ringan ataukah keseriusan pihak berwenang yang masih kurang dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. ?
    Permasalahan krusial seperti ini harusnya mendapatkan perhatian serius dan mendapatkan penanganan serius serta diproritaskan agar citra UUD 1945 sebagai landasan hukum negara kita tak di nilai lemah oleh rakyat sendiri maupun pandangan pihak luar bangsa dan negara luar sana.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img