Sindikat Oli Palsu Terbongkar, Aparat Sita Ribuan Liter di Kalbar

TOBAGOES.COM – Sebuah gudang di kawasan pergudangan Jalan Ektrajos, Kecamatan Sungai Raya, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, digerebek aparat gabungan dari BAIS TNI, Kejaksaan Tinggi Kalbar, BIN, Intel Kodam, dan TNI Angkatan Laut, pada Jumat (20/6/2025). Dalam penggerebekan tersebut, ditemukan ribuan liter oli dari berbagai merek yang diduga palsu.

Dalam penggerebekan diduga oli palsu tersebut, petugas menemukan ribuan liter oli dari berbagai merek yang diduga palsu dan siap diedarkan ke pasaran. Operasi ini dilakukan setelah tim gabungan melakukan pemantauan intensif terhadap lokasi selama beberapa jam.

“Awalnya kami memberikan kesempatan kepada pengelola gudang untuk membuka pintu secara sukarela. Namun, yang bersangkutan tidak kooperatif dan terkesan mengulur waktu,” ujar salah satu petugas yang enggan disebutkan namanya.

BACA JUGA  Skandal Besar CSR BI-OJK: Dua Politisi Terjerat, Kenapa Belum Disentuh?

Dengan berbekal surat perintah penyidikan (sprint), aparat akhirnya membuka paksa pintu gudang demi memastikan keberadaan barang bukti.

Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa oli-oli yang ditemukan dikemas menyerupai produk asli, namun diduga kuat merupakan barang palsu. Selain oli, petugas juga menyita sejumlah dokumen dan peralatan yang diduga digunakan dalam proses pemalsuan.

Pihak Kejaksaan Tinggi Kalbar bersama BAIS, BIN, Intel Kodam, dan TNI AL kini tengah melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan distribusi dan pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran oli palsu ini.

BACA JUGA  KPU Batalkan Keputusan 731/2025 soal Dokumen Capres-Cawapres

Hingga berita ini diturunkan, awak media masih menunggu pernyataan resmi dari otoritas terkait, termasuk jajaran Polda Kalbar, mengenai status hukum para pelaku yang diamankan dalam operasi tersebut.

Jejak Bisnis Oli Palsu: Terorganisir dan Menggurita?

Penggerebekan di gudang kawasan Sungai Raya ini membuka tabir tentang potensi kejahatan terorganisir dalam industri pelumas kendaraan. Dari temuan di lapangan, aparat mencurigai bahwa praktik pemalsuan oli ini bukan aksi tunggal, melainkan bagian dari jaringan yang lebih luas.

Sejumlah kemasan oli bermerek terkenal ditemukan dalam kondisi masih tersegel, namun dengan kualitas isi yang tidak sesuai standar. Diduga, pelaku membeli kemasan bekas, lalu mengisinya kembali dengan oli berkualitas rendah atau bahkan minyak bekas yang dimodifikasi.

BACA JUGA  Trisakti: Negara Belum Serius Menuntaskan Pelanggaran HAM, Rocky Gerung Ingatkan Bahaya Impunitas

“Peralatan yang kami temukan mengindikasikan adanya sistem produksi skala kecil-menengah, lengkap dengan alat penyegel, label, dan tangki penampungan,” kata salah satu penyidik dari unsur BAIS TNI.

Tak hanya oli, penyidik juga menemukan dokumen transaksi, nota pembelian, serta catatan distribusi yang mengarah pada kemungkinan penyebaran produk palsu ke wilayah Kalbar hingga ke luar provinsi.

Modus dan Risiko Konsumen

Praktik pemalsuan oli kendaraan tak hanya merugikan produsen asli, tetapi juga membahayakan konsumen. Oli palsu berpotensi menyebabkan kerusakan mesin, overheat, dan penurunan performa kendaraan, terutama pada kendaraan operasional seperti truk dan angkutan umum.

BACA JUGA  Gudang Oli Palsu Digerebek, Pakar: Segera Usut Jaringan dan Tetapkan Tersangka

Modus yang umum dilakukan adalah menjual oli palsu secara daring, lewat toko-toko suku cadang tidak resmi, atau melalui agen-agen yang tidak terafiliasi dengan distributor resmi.

“Secara kasat mata, oli palsu sulit dibedakan dari yang asli. Apalagi jika kemasannya bekas asli. Ini jelas sangat merugikan,” kata seorang mekanik bengkel resmi di Pontianak.

Menanti Ketegasan Hukum

Publik kini menanti langkah tegas dari aparat penegak hukum, mengingat praktik semacam ini pernah terjadi sebelumnya namun tak kunjung tuntas hingga ke akar-akarnya. Banyak kasus serupa yang berakhir dengan vonis ringan, tanpa mengungkap aktor intelektual di baliknya.

BACA JUGA  Bertemu Prabowo, Presiden Brasil Lula Sepakat Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi dan Sains

Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Polda Kalbar maupun Kejaksaan Tinggi terkait status hukum para pelaku yang diamankan, termasuk kemungkinan penetapan tersangka.

Jika terbukti melanggar hukum, para pelaku bisa dijerat dengan pasal-pasal pidana terkait perlindungan konsumen, pemalsuan merek, serta UU Migas dan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana maksimal hingga 15 tahun penjara.(Tim Red)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img