Jakarta, toBagoes.com – Direktorat Tindak Pidana PPA dan PPO Bareskrim Polri berhasil mengungkap jaringan internasional Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang merekrut pekerja migran ilegal dengan iming-iming pekerjaan di Uni Emirat Arab.
Namun justru mengirim mereka secara ilegal ke Myanmar untuk dipekerjakan sebagai admin kripto.
Kasus ini terungkap setelah proses repatriasi sejumlah Warga Negara Indonesia (WNI) dari Myanmar pada Maret 2025.
Hasil penyelidikan menunjukkan para korban dijanjikan pekerjaan bergaji 26.000 Baht per bulan, namun kenyataannya mereka mengalami eksploitasi.
“Para pelaku menanggung semua biaya, mulai dari pembuatan paspor, wawancara lewat WhatsApp, hingga akomodasi ke Myanmar,” kata Dir PPA dan PPO Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Dr. Nurul Azizah, Senin (14/7/2025).
Salah satu tersangka, HR, ditangkap di Jakarta pada 20 Maret 2025. Ia diketahui berperan dalam proses perekrutan dan pengiriman korban. Sementara tersangka lain, IR, kini berstatus buron sejak 24 Juni 2025. IR diduga mengatur logistik dan pengantaran korban ke Myanmar.
Barang bukti yang disita meliputi enam paspor, dua ponsel, dua bundel rekening koran, satu laptop, dan tiga bundel manifes penumpang. HR akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Bangka pada 14 Juli 2025.
Polri juga menggandeng PPATK untuk menelusuri aliran dana dalam jaringan ini, serta menjalin kerja sama lintas negara dengan Kemenlu dan Divisi Hubinter Polri.
“Ini adalah bukti bagaimana pelaku TPPO terus berinovasi mencari korban. Masyarakat harus waspada terhadap tawaran kerja bergaji tinggi tanpa kejelasan legalitas,” tegas Brigjen Nurul.
Para tersangka dijerat Pasal 4 UU No. 21/2007 tentang Pemberantasan TPPO, Pasal 81 UU No. 18/2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta Pasal 55 KUHP, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.