JAKARTA, tobagoes,com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus baru dalam kasus dugaan korupsi proyek di Divisi EPC PT Pembangunan Perumahan (Persero) Tbk pada tahun anggaran 2022–2023.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, penyidik menemukan adanya penyalahgunaan identitas pegawai harian lepas untuk mencairkan dana proyek.
“Ada subkontraktor fiktif di lingkup PT PP. Beberapa di antaranya menggunakan nama-nama pegawai harian lepas perusahaan untuk mencairkan uang proyek. Ini bentuk penyalahgunaan identitas,” ujar Budi dalam keterangannya, Jumat (16/10/2025).
Budi menjelaskan, dugaan modus tersebut terungkap saat KPK memeriksa empat saksi pada Kamis (15/10/2025). Danang Adi Setiadji, Manager Proyek Sulut-1 Coal FSPP, Junaidi Heriyanto, Manager Proyek MPP Paket 7, Darmawan Surya Kusuma, Manager Proyek PSPP Portsite/Manyar Power Line, Sholikul Hadi, Manager Proyek Jayapura dan Kendari
Menurut Budi, identitas pekerja harian itu digunakan untuk mencairkan dana proyek fiktif.
“Tujuannya jelas, untuk melakukan pencairan fiktif dari proyek-proyek tersebut,”
tambahnya.
KPK menyebut, kasus ini termasuk dalam penyelidikan baru terkait proyek-proyek di Divisi EPC PT PP (Persero). Lembaga antirasuah itu telah menetapkan dua tersangka, namun identitas keduanya masih dirahasiakan demi kepentingan penyidikan.
Berdasarkan hasil perhitungan awal, kerugian keuangan negara ditaksir mencapai Rp 80 miliar.
KPK memastikan akan terus menelusuri aliran dana, termasuk keterlibatan pihak lain di internal maupun eksternal perusahaan pelat merah tersebut.
Kasus korupsi di PT PP menambah daftar panjang praktik curang di sektor BUMN konstruksi. Modus penyalahgunaan identitas pegawai lepas menjadi perhatian khusus karena menunjukkan lemahnya pengawasan internal.
KPK menegaskan, setiap proyek dengan dana negara wajib dikelola secara transparan dan akuntabel.
“KPK akan menindak siapa pun yang terlibat, baik dari kalangan internal perusahaan maupun pihak swasta,”
tutup Budi.
Editor:Melida S




