Ada Apa dengan Huntara di Aceh? Janji Gratis Dipertanyakan

JAKARTA, tobagoes.com – Program Hunian Sementara (Huntara) bagi penyintas bencana di Aceh menuai sorotan tajam. Warga di Aceh Utara, Aceh Tamiang, dan Pidie Jayahttps://id.wikipedia.org/w/index.php?search=Tamiang%2C+dan+Pidie+Jaya&title=Istimewa:Pencarian&ns0=1 mengeluhkan adanya biaya listrik yang harus dibayar, padahal sebelumnya dijanjikan gratis.

Keluhan ini memicu kontroversi dan mempertanyakan komitmen pemerintah terhadap bantuan kemanusiaan bagi korban bencana.

Menteri Pekerjaan Umum, Dody Hanggodo, akhirnya angkat bicara. Ia mengungkapkan bahwa persoalan ini dipicu oleh perbedaan skema pembiayaan Huntara yang dibangun di berbagai wilayah.

Menurutnya, Huntara yang dibangun oleh Kementerian PU menggunakan dana APBN, sementara lainnya berasal dari bantuan lembaga seperti BNPB hingga program CSR perusahaan swasta dan BUMN.

“Perbedaan sumber dana ini menyebabkan adanya ketimpangan fasilitas, termasuk kebijakan biaya listrik di lapangan,” ujar Dody, Minggu (29/3/2026).

BACA JUGA  DPR Ultimatum Bea Cukai: Sapu Bersih Oknum dan Mafia Impor Baju Bekas!

Pemerintah, lanjut Dody, kini tengah melakukan koordinasi intensif dengan Kementerian ESDM dan PLN untuk mencari solusi terbaik, termasuk kemungkinan relaksasi biaya listrik bagi warga terdampak.

Ia menegaskan, masyarakat penyintas tetap menjadi prioritas utama yang harus dilindungi dalam situasi darurat.

BACA JUGA  Kapolres Muna Dilaporkan, Diduga Masih Lindungi Aktivitas Pabrik Ilegal Jagung-Padi dan Premanisme.

Meski bersifat sementara, pemerintah memastikan Huntara tetap memenuhi standar hunian sehat. Setiap blok terdiri dari 12 unit dengan fasilitas dapur dan sanitasi terintegrasi.

Namun, masalah muncul ketika pembangunan dilakukan oleh berbagai pihak dengan standar berbeda, sehingga memicu persepsi ketidakadilan di masyarakat.

Hingga kini, lebih dari 1.034 unit Huntara telah dibangun di wilayah terdampak. Jumlah ini diperkirakan terus bertambah seiring meningkatnya permintaan dari berbagai daerah.

Namun, pemerintah belum menetapkan tenggat waktu penyelesaian secara pasti karena permintaan yang terus berubah dan dinamis.

BACA JUGA  Kebijakan Prabowo Tuai Pro-Kontra, Tanda Demokrasi Sehat atau Kegagalan?

Selain polemik listrik, pembangunan Huntara juga terhambat oleh persoalan lahan. Di Aceh Utara dan Aceh Tamiang, banyak lahan yang masih berupa perkebunan sawit aktif sehingga membutuhkan proses pembersihan ekstra.

“Kesiapan lahan menjadi kendala utama. Banyak lokasi masih harus melalui proses land clearing sebelum pembangunan dimulai,” jelas Dody.

BACA JUGA  Kewenangan Besar Polri Disorot, Pengawasan DPR Jadi Sorotan Tajam

Dalam proses pembersihan sisa bencana, pemerintah menerapkan program Padat Karya Tunai (PKT). Warga dilibatkan dengan upah Rp100.000 per hari.

Meski demikian, pekerjaan tetap dilakukan dengan standar teknis ketat, termasuk pengukuran volume lumpur sebelum dipindahkan ke lokasi pembuangan resmi.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img