Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah tegas membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris yang memimpin perusahaan merugi. Ia juga memangkas jumlah komisaris menjadi maksimal lima orang.
Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah tegas membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris yang memimpin perusahaan merugi. Ia juga memangkas jumlah komisaris menjadi maksimal lima orang.
Jakarta, toBagoes.com – Presiden Prabowo Subianto mengumumkan langkah tegas membenahi tata kelola Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dengan menghapus tantiem bagi direksi dan komisaris yang memimpin perusahaan merugi. Ia juga memangkas jumlah komisaris menjadi maksimal lima orang.

Dalam pidato Nota Keuangan dan RAPBN 2026 di DPR, Prabowo menilai BUMN dengan aset lebih dari Rp.1.000 triliun seharusnya mampu menyumbang minimal 50 miliar dolar AS per tahun ke kas negara.

“Kalau dikelola dengan benar, APBN kita tidak akan defisit,” ujarnya.

BACA JUGA  IKN Disorot! PDIP Nilai Setahun Pemerintahan Prabowo Sarat Evaluasi Berat!

Presiden menyoroti praktik pengelolaan BUMN yang “tidak masuk akal”, termasuk keberadaan komisaris yang hanya hadir rapat sebulan sekali namun menerima tantiem hingga Rp40 miliar setahun.

“Kalau ada direksi atau komisaris yang keberatan, silakan mengundurkan diri. Banyak anak muda yang siap menggantikan,” tegasnya.

BACA JUGA  Proyek Pedestrian Rp5,19 M di Bekasi Disorot, BPIKPNPA RI Desak APH Usut Dugaan Penyimpangan

Kebijakan ini menjadi bagian dari mandat reformasi besar-besaran melalui Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia. Tantiem kini hanya boleh diberikan jika perusahaan benar-benar meraih keuntungan, bukan sekadar “untung akal-akalan”.

Aturan Tantiem Lama

Berdasarkan Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/2009, tantiem adalah bagian keuntungan yang diberikan kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas jika perusahaan meraih laba atau kinerja meningkat. Besaran tantiem diatur:

– Direktur Utama: 100%
– Anggota Direksi: 90% dari Direktur Utama
– Komisaris Utama: 40% dari Direktur Utama
– Anggota Komisaris: 36% dari Direktur Utama

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Apresiasi Jaksa Agung Copot Kajati Sumbar dan Kajari Padang: Gagal Total Tangani Kasus Korupsi Tanah Adat

Tantiem dapat diberikan jika Key Performance Indicator (KPI) dan tingkat kesehatan perusahaan berada di atas 70%.

Dukungan dan Fakta di Lapangan

Keputusan ini mendapat dukungan mantan Sekretaris Kementerian BUMN Said Didu dan pakar hukum tata negara Refly Harun.

Said menyebut tantiem dan bonus komisaris di BUMN, terutama bank-bank besar dan Pertamina, bisa mencapai Rp3–4 miliar per bulan.

BACA JUGA  Korupsi Ekspor CPO Rugikan Negara Rp13,2 Triliun, Prabowo: Sangat Kejam dan Tak Manusiawi

Refly menyoroti ketidakadilan sistem remunerasi yang membuat anak perusahaan BUMN justru memberi gaji lebih tinggi dibanding induknya.

Aturan Baru Remunerasi

Melalui surat edaran Menteri BUMN sementara, Danantara, aturan baru menetapkan:

– Tantiem dan bonus direksi hanya berdasarkan target kinerja terukur, bukan keuntungan tak terduga atau manipulasi laporan.

– Semua bentuk tantiem, bonus, dan insentif untuk komisaris serta jajaran anak perusahaan dihapus.

BACA JUGA  Dalam Sehari Dua Kecelakaan Maut Terjadi di Tulungagung

Kebijakan ini berlaku efektif untuk tahun buku 2025, sehingga bonus terakhir bagi kinerja 2024 masih akan dibayarkan tahun depan.

Dengan langkah ini, pemerintahan Prabowo menegaskan BUMN bukan lagi “lahan basah” bagi oknum, melainkan aset negara yang dikelola bersih, transparan, dan untuk kepentingan rakyat.

Siap Dihapus Prabowo, Apa Itu Tantiem di BUMN?

Tantiem adalah penghasilan yang merupakan penghargaan yang diberikan kepada anggota Direksi, Dewan Komisaris, dan Dewan Pengawas BUMN setiap tahun apabila perusahaan memperoleh laba, atau diberikan kepada Direksi dan Dewan Komisaris Persero apabila terjadi peningkatan kinerj a Persero walaupun masih mengalami kerugian.