spot_img
spot_img

Ribuan CPNS Mengundurkan Diri, Inilah 12 Alasan Profesi PNS Tak Menarik Lagi

Ribuan CPNS mengundurkan diri, padahal sebelumnya profesi menjadi seorang Pegawai Negeri Sipil (PNS) menjadi incaran banyak orang.

Kabar 1.967 CPNS mengundurkan diri, kini menjadi sorotan. Sedangkan sebelumnya para pendaftar membludak saat dibukanya rekrutmen CPNS tiap tahunnya.

Namun, CPNS  yang dinyatakan lulus seleksi malah mengundurkan diri sebelum dilantik.

Badan Kepegawaian Negara (BKN) baru saja merilis jumlah peserta yang menyatakan mundur dari jabatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) TA 2025.

Dalam rilisan terebut, terdaftar sebanyak 1.967 peserta memilih berhenti dari proses perekrutan nasional tersebut sebelum resmi dilantik.

Adapun, sebelumnya secara keseluruhan dari peserta dinyatakan lulus dan telah ditempatkan sesuai kebutuhan instansi masing-masing.

Namun sayang, hal tersebut justru membuat sebagian dari mereka merasa tidak sepadan dengan keadaan mereka masing-masing, dengan berbagai alasan.

Hal ini diungkapkan langsung Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrulloh dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi II DPR RI, Selasa (22/4)

Inilah 12 Alasan CPNS Mengundurkan Diri Sebelum Pengangkatan

12 alasan yang menyebabkan para peserta seleksi CPNS dan PPPK mengundurkan diri sebelum waktunya pelantikan dalam waktu dekat.

Alasan mereka berbeda-beda sesuai dengan kepentingan, dan tak sedikit dari mereka mengajukan dengan alasan serupa di berbagai instansi.

  1. Penempatan terlalu jauh dari domisili

Alasan tersebut diajukan sebanyak 1.285 orang dari berbagai instansi.

  1. Terkendala izin dari Keluarga

Alasan tersebut diajukan sebanyak 320 orang dari berbagai instansi.

  1. Terkendala kondisi keseharan Orang Tua

Alasan tersebut diajukan sebanyak 156 orang dari berbagai instansi.

  1. Dianggap mengundurkan diri oleh usulan Instansi

Alasan tersebut diajukan sebanyak 92 orang dari berbagai instansi.

  1. Sedang/akan melanjutkan Pendidikan

Alasan tersebut diajukan sebanyak 44 orang dari berbagai instansi.

  1. Tekendala kodisi kesehatan pribadi
BACA JUGA  Rahmad Sukendar Apresiasi Presiden Prabowo Subianto, Berani Bongkar Korupsi Patut Diacungi Jempol

Alasan tersebut diajukan sebanyak 21 orang dari berbagai instansi.

  1. Terikat kontrak dengan Institusi/ penyedia keja lain 

Alasan tersebut diajukan sebanyak 13 orang dari berbagai instansi.

  1. Salah memilih formasi

Alasan tersebut diajukan sebanyak 11 orang dari berbagai instansi.

  1. Terkendala kondisi kesehatan pasangan

Alasan tersebut diajukan sebanyak 8 orang dari berbagai instansi.

  1. Tidak dapat memenhui kelengkapan dokumen persyaratan sampai batas waktu

Alasan tersebut diajukan sebanyak 8 orang dari berbagai instansi.

  1. Merasa tidak berhak atas kelulusan

Alasan tersebut diajukan sebanyak 6 orang dari berbagai instansi.

  1. Penghasilan tidak sesuai dengan ekspetasi

Alasan tersebut diajukan sebanyak 3 orang dari berbagai instansi.

Adapun, BKN telah menerapkan kebijakan optimalisasi yang berhasil menyerap 16.167 CPNS dari formasi yang semula berpotensi kosong

“Memang benar, bagian terbesar bahwa karena jaraknya jauh. Kendala ini terutama terjadi pada formasi di bawah Kemendikbudristek karena sebaran kampusnya ada di seluruh Indonesia,” ujar Zudan.

Ia menambahkan sebenarnya ada kemungkinan pindah unit kerja setelah lima tahun, tergantung kebijakan instansi masing-masing.

Meski demikian, Zudan menegaskan tidak ada sanksi bagi CPNS yang mundur akibat skema optimalisasi.

“Ini sifatnya pilihan. Kalau mau diambil ya silakan, tidak diambil juga tidak apa-apa. Ini adalah niat baik dari negara agar tidak ada kekosongan formasi,” tegasnya.

Kebijakan optimalisasi ini sendiri berhasil menyerap 16.167 CPNS dari formasi yang semula berpotensi kosong, yang jika dibiarkan akan menimbulkan pemborosan anggaran karena tidak terisi.

Jadwal Pengangkatan dan Penyerahan SK CPNS 2024

Proses penetapan NIP CPNS dilaksanakan setelah proses pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta mengunggah kelengkapan dokumen pendukung secara online melalui laman sscasn.bkn.go.id.

Mengingat pentingnya fungsi NIP, peserta diharapkan memperhatikan data yang termuat saat proses pemberkasan pada pengisian Daftar Riwayat Hidup (DRH).

BACA JUGA  Kapolda Lampung Terbuka Dikritik, Ketum BPI KPNPA RI, Ini Baru Pemimpin!

Dokumen yang sudah diunggah oleh peserta, maka instansi akan menyusun usul penetapan NIP CPNS yang ditandatangani oleh PPK atau yang mewakili dan diserahkan ke BKN sesuai wilayah kerja instansi.

Setelah berkas diterima BKN, dilakukanlah proses pemeriksaan terhadap usulan penetapan tersebut oleh Tim Verifikasi.

Jika usulan penetapan NIP CPNS memenuhi syarat, data peserta akan dimasukkan ke SAPK (Sistem Aplikasi Pelayanan Kepegawaian). Kemudian, nota persetujuan teknis NIP CPNS ditandatangani secara digital oleh pejabat berwenang.

SK CPNS merupakan surat pengangkatan jabatan pertama pegawai jika nantinya dilantik menjadi Pegawai Negeri Sipil. Melansir laman BKN Regional Yogyakarta, penerbitan SK CPNS akan dilakukan pasca ditandatanganinya nota persetujuan NIP CPNS oleh pejabat yang berwenang.

Seperti diketahui, jika pada Senin, 17 Maret 2025, pemerintah mengumumkan jadwal terbaru pengangkatan CPNS dan PPPK 2024.

Jadwal ini menghapus ketentuan yang sempat menuai kontra karena terjadi pengunduran jadwal dari yang telah ditetapkan.

Dilansir dari laman PAN-RB, jika pemerintah mempercepat proses pengangkatan calon aparatur sipil negara (CASN) untuk CPNS paling lambat bulan Juni 2025.

Sedangkan, PPPK tahap I dan II berlangsung paling lambat Oktober 2025.

Penyelesaian pengangkatan ini dilakukan sesuai dengan kesiapan masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah saat ini dalam memenuhi persyaratan yang ada.

Sebelum resmi diangkat menjadi CASN, CPNS dan PPPK menyelesaikan tahap penetapan Nomor Induk atau NIP.

Namun, kabar terbaru menyebut jika proses penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan para CASN yang lolos seleksi dan Nomor Induk Pegawai (NIP) kini mulai diterbitkan.

Hal ini langsung dikatakan oleh Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh.

Zudan Arif mengatakan jika penerbitan Nomor Induk Pegawai (NIP) terus berjalan meski dalam periode libur panjang Lebaran 2025.

BACA JUGA  Penegakan Hukum di Solok dan Medan, Rahmad Sukendar Minta Panglima TNI Tertibkan Aparat Yang Terlibat       

Bahkan kini, tim dari BKn sudah berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk CPNS dan PPPK 2024.

“Selama 9 hari libur, kami berhasil menerbitkan lebih dari 61.000 NIP untuk CPNS dan PPPK 2024,” ungkap Zudan melalui akun Instagram resmi @bkngoidofficial.

Lewat pengumuman tersebut, Zudan menekankan jika saat ini tugas BKN hanya sebatas penerbitan NIP.

Proses pengangkatan resmi melalui penerbitan SK CPNS dan PPPK menjadi tanggung jawab masing-masing instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.

“Keaktifan bupati, walikota, gubernur, para menteri, dan sekjen sangat menentukan cepat atau lambatnya pengangkatan CPNS dan PPPK,” jelasnya.

Dari penjelasan di atas dapat dirangkum detail jadwal pengangkatan CPNS dan PPPK 2025 yang harus dicatat oleh peserta sebagai berikut:

  • Usul Penetapan NIP CPNS: Paling lambat 1 Mei 2025
  • Pengangkatan CPNS: Paling lambat 1 Juni 2025
  • Usul Penetapan NIP PPPK: Paling lambat 10 September 2025
  • Pengangkatan PPPK: Paling lambat 1 Oktober 2025.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

Latest news

Related news