Kapolda Sumbar Perintahkan Propam Periksa Dugaan Pelanggaran Dirreskrimum, BPI: Tak Ada Ruang bagi Arogansi Aparat

toBagoesĀ – Langkah cepat Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy, menginstruksikan Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda SumbarĀ untuk memeriksa dugaan pelanggaran yang menyeret Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Sumbar, Kombes Pol. Teddy Fanani, mendapat perhatian dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari Ketua Umum Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), Rahmad Sukendar.

Menurut Rahmad, respons cepat Kapolda Sumbar merupakan langkah positif yang menunjukkan komitmen institusi Polri dalam menjaga integritas, profesionalisme, dan disiplin internal.

Ia menilai, penanganan perkara secara terbuka dan objektif akan menjadi ujian sekaligus momentum bagi Polri untuk membuktikan bahwa tidak ada ruang bagi penyalahgunaan kewenangan maupun perilaku arogan di lingkungan kepolisian.

“Setiap dugaan pelanggaran yang melibatkan aparat penegak hukum harus diproses secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu. Jabatan maupun pangkat tidak boleh menjadi tameng untuk menghindari proses hukum maupun pemeriksaan etik,” kata Rahmad, Jumat (7/8/2026).

BACA JUGA  HUT Ke-1 Media Tobagoes.com Digelar Meriah di Hotel Grand Mercure Kemayoran, Dihadiri Perwakilan Mabes Polri, Polda Metro Jaya dan Insan Pers

Ia menegaskan bahwa prinsip equality before the law atau persamaan kedudukan di hadapan hukum harus menjadi landasan utama dalam setiap penegakan disiplin di lingkungan Polri.

“Tidak ada ruang bagi pejabat yang bersikap arogan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Namun apabila hasil pemeriksaan menyatakan tidak terbukti, maka nama baik yang bersangkutan juga wajib dipulihkan. Inilah bentuk penegakan hukum yang adil dan berimbang,” tegasnya.

Rahmad menambahkan, transparansi dalam penanganan perkara menjadi faktor penting dalam membangun dan menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Menurutnya, masyarakat akan menilai keseriusan Polri dari cara institusi tersebut menangani dugaan pelanggaran yang melibatkan anggotanya sendiri.

Karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menghormati mekanisme pemeriksaan yang sedang berjalan dan tidak membentuk opini ataupun menghakimi seseorang sebelum adanya keputusan resmi dari pihak yang berwenang.

BACA JUGA  Rahmad Sukendar Penuh Apresiasi Kapolri, Minta Tindak Tegas Oknum Brimob Tabrak Lari

“Polri adalah pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat. Profesionalisme, integritas, dan etika harus menjadi landasan dalam setiap tindakan aparat. Publik tentu berharap setiap laporan ditangani secara objektif sehingga menghasilkan keputusan yang dapat dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Kombes Pol. Susmelawati, menyampaikan bahwa dugaan pelanggaran tersebut telah mendapat perhatian langsung dari Kapolda Sumbar.

Menurutnya, Irjen Pol. Djati Wiyoto Abadhy telah menginstruksikan Kepala Bidang Propam Polda Sumbar untuk melakukan pendalaman dan pemeriksaan secara profesional sesuai dengan prosedur yang berlaku.

“Siapa pun dia, apa pun pangkatnya, apabila terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Susmelawati.

BACA JUGA  Skandal Dugaan Suap Rp200 Juta Seleksi Tamtama TNI di NTT, Rahmad Minta Kasad Bertindak

Ia menegaskan, hingga saat ini proses pemeriksaan masih berlangsung. Oleh karena itu, masyarakat diminta memberikan kesempatan kepada Propam untuk bekerja secara profesional tanpa adanya tekanan maupun intervensi dari pihak mana pun.

Polda Sumbar, lanjutnya, berkomitmen menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada publik secara terbuka sesuai tahapan pemeriksaan.

Sementara itu, Kombes Pol. Teddy Fanani membantah tudingan melakukan tindakan pemukulan sebagaimana yang beredar di tengah masyarakat.

Dalam keterangannya, Teddy menjelaskan bahwa insiden tersebut bermula ketika sebuah kendaraan menyalip mobil dinas yang ditumpanginya dari sisi kiri hingga nyaris menyebabkan kecelakaan lalu lintas.

Karena merasa situasi tersebut membahayakan, ia mengaku meminta sopir menghentikan kendaraan tersebut untuk meminta klarifikasi kepada pengemudinya.

BACA JUGA  Polda Jambi Ringkus 274 Preman, 32 Orang Resmi Tersangka

Di sisi lain, pihak yang mengaku sebagai korban disebut telah melaporkan peristiwa tersebut ke Bidang Propam Polda Sumbar agar dilakukan pemeriksaan sesuai mekanisme yang berlaku.

Kasus ini kemudian menjadi perhatian publik setelah video yang memperlihatkan dugaan perselisihan di jalan beredar luas di berbagai platform media sosial dan memunculkan beragam tanggapan dari masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, proses pemeriksaan oleh Bidang Propam Polda Sumbar masih berlangsung. Belum ada kesimpulan resmi mengenai ada atau tidaknya pelanggaran yang dilakukan oleh pihak-pihak yang terlibat.

Sesuai dengan asas praduga tak bersalah, seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum dan pemeriksaan etik yang sedang berjalan serta tidak menyimpulkan hasil perkara sebelum adanya keputusan resmi dari institusi yang berwenang. (*)

BACA JUGA  KPK Tak Lagi Tegas? BPIKPNPARI Bongkar Dugaan Kejanggalan Serius! Ketua Diminta Mundur, Publik Resah

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img