Korupsi Tambang Rp2,7 T Dihentikan, KPK Dipertanyakan Integritasnya?

Jakarta, toBagoes.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan tajam.

Berbagai kalangan menilai langkah tersebut sebagai kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan.

Dirangkum dari detikcom, Senin (29/12/2025), perkara ini pertama kali diumumkan KPK pada 2017. Saat itu, Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS), ditetapkan sebagai tersangka.

BACA JUGA  Ribuan PPPK Terancam PHK, Kebijakan Baru Picu Krisis Pengangguran? 4.506 Pegawai di Bangka Belitung Terancam Dirumahkan

KPK menyebut dugaan korupsi izin usaha pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.

Namun setelah bertahun-tahun tak menunjukkan perkembangan signifikan, KPK mengumumkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan.

KPK menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebenarnya telah diterbitkan sejak Desember 2024, dan baru disampaikan ke publik pada akhir 2025.

Pukat UGM: Prestasi Buruk KPK

Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyampaikan kekecewaan atas keputusan tersebut.

BACA JUGA  Kejagung Siaga! WNA Direksi BUMN Bisa Terancam Bui Jika Korupsi!

Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai penghentian kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah KPK.

“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK. Sejak berdiri, KPK dikenal sangat selektif menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Zaenur, Minggu (28/12).

Menurutnya, keputusan ini harus menjadi evaluasi menyeluruh agar KPK lebih ketat dalam menetapkan tersangka dan tidak lagi membiarkan penanganan perkara berjalan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.

Mantan Penyidik KPK: Aneh dan Tidak Masuk Akal

Kritik keras juga datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia mengaku heran dengan keputusan KPK yang tiba-tiba menghentikan penyidikan kasus bernilai kerugian negara sangat besar tersebut.

BACA JUGA  Polemik Impeachment Memanas, Langgar Konstitusi dan Berpotensi Makar,Benarkah Sudah Masuk Ranah Pidana?

“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan, tidak ada angin, KPK tiba-tiba SP3. Padahal seharusnya kasus korupsi tambang dibongkar sampai tuntas,” kata Yudi.

Yudi mendesak KPK menjelaskan secara transparan alasan penghentian penyidikan, termasuk siapa saja pihak atau perusahaan yang telah diperiksa.

Menurutnya, alasan kekurangan alat bukti sulit diterima karena status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.

BACA JUGA  Hukum Salah Sasaran? Videografer Amsal SitepuTerancam Penjara, DPR Turun Tangan!

“Kalau memang yakin, seharusnya diuji di pengadilan, bukan dihentikan,” tegasnya.

MAKI: Akan Gugat dan Laporkan ke Kejagung

Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyatakan kekecewaannya. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara tersebut ditangani ulang dari awal.

“Saya menyesalkan penghentian ini, karena tersangka sudah diumumkan dan diduga menerima suap,” ujar Boyamin.

BACA JUGA  Bupati Pati Batalkan Kenaikan PBB-P2 250 Persen Usai Gelombang Protes Warga

Selain itu, MAKI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 yang diterbitkan KPK.

Alasan Resmi KPK

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa SP3 diterbitkan sejak 2024.

Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama terkait perhitungan kerugian keuangan negara.

“Penyidikan terkendala dalam penghitungan kerugian negara untuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelas Budi.

BACA JUGA  Pajak Terpuruk, Purbaya Yudhi Sadewa Tegaskan Ekonomi Masih Jadi Penentu

Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Peristiwa dugaan suap terjadi pada 2009 sehingga dinilai telah kedaluwarsa untuk penerapan pasal suap.

1 KOMENTAR

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img