Jakarta, toBagoes.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan dugaan korupsi terkait izin tambang di Konawe Utara, Sulawesi Tenggara (Sultra), menuai sorotan tajam.
Berbagai kalangan menilai langkah tersebut sebagai kemunduran serius dalam upaya pemberantasan korupsi, khususnya di sektor pertambangan.
Dirangkum dari detikcom, Senin (29/12/2025), perkara ini pertama kali diumumkan KPK pada 2017. Saat itu, Bupati Konawe Utara, Aswad Sulaiman (AS), ditetapkan sebagai tersangka.
KPK menyebut dugaan korupsi izin usaha pertambangan tersebut berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara hingga Rp 2,7 triliun.
Namun setelah bertahun-tahun tak menunjukkan perkembangan signifikan, KPK mengumumkan bahwa kasus tersebut telah dihentikan.
KPK menyatakan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) sebenarnya telah diterbitkan sejak Desember 2024, dan baru disampaikan ke publik pada akhir 2025.
Pukat UGM: Prestasi Buruk KPK
Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) menyampaikan kekecewaan atas keputusan tersebut.
Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, menilai penghentian kasus ini menjadi catatan hitam dalam sejarah KPK.
“Ini merupakan satu catatan prestasi buruk bagi KPK. Sejak berdiri, KPK dikenal sangat selektif menaikkan perkara ke tahap penyidikan,” ujar Zaenur, Minggu (28/12).
Menurutnya, keputusan ini harus menjadi evaluasi menyeluruh agar KPK lebih ketat dalam menetapkan tersangka dan tidak lagi membiarkan penanganan perkara berjalan berlarut-larut tanpa kepastian hukum.
Mantan Penyidik KPK: Aneh dan Tidak Masuk Akal
Kritik keras juga datang dari mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia mengaku heran dengan keputusan KPK yang tiba-tiba menghentikan penyidikan kasus bernilai kerugian negara sangat besar tersebut.
“Ini benar-benar aneh. Tidak ada hujan, tidak ada angin, KPK tiba-tiba SP3. Padahal seharusnya kasus korupsi tambang dibongkar sampai tuntas,” kata Yudi.
Yudi mendesak KPK menjelaskan secara transparan alasan penghentian penyidikan, termasuk siapa saja pihak atau perusahaan yang telah diperiksa.
Menurutnya, alasan kekurangan alat bukti sulit diterima karena status perkara sudah naik ke tahap penyidikan.
“Kalau memang yakin, seharusnya diuji di pengadilan, bukan dihentikan,” tegasnya.
MAKI: Akan Gugat dan Laporkan ke Kejagung
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) juga menyatakan kekecewaannya. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, mengaku telah mengirimkan surat ke Kejaksaan Agung (Kejagung) agar perkara tersebut ditangani ulang dari awal.
“Saya menyesalkan penghentian ini, karena tersangka sudah diumumkan dan diduga menerima suap,” ujar Boyamin.
Selain itu, MAKI juga berencana mengajukan gugatan praperadilan untuk membatalkan SP3 yang diterbitkan KPK.
Alasan Resmi KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa SP3 diterbitkan sejak 2024.
Menurutnya, keputusan tersebut diambil karena tidak terpenuhinya kecukupan alat bukti, terutama terkait perhitungan kerugian keuangan negara.
“Penyidikan terkendala dalam penghitungan kerugian negara untuk Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” jelas Budi.
Selain itu, faktor waktu juga menjadi pertimbangan. Peristiwa dugaan suap terjadi pada 2009 sehingga dinilai telah kedaluwarsa untuk penerapan pasal suap.





[…] Korupsi Tambang Rp2,7 T Dihentikan, KPK Dipertanyakan Integritasnya? […]