Jakarta / tobagoes.com – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mencatat sepanjang Januari hingga Oktober 2025, terdapat 38 ribu kasus narkoba yang berhasil diungkap di seluruh Indonesia.
Dari pengungkapan masif tersebut, total 51.763 orang telah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk 150 anak di bawah umur yang kini berstatus tersangka dalam proses hukum.
Kabareskrim Polri Komjen Syahardiantono menegaskan, penanganan hukum terhadap anak tetap berpedoman pada Undang-Undang Perlindungan Anak, tanpa mengesampingkan prinsip penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.
“Penanganan anak tetap kita lakukan dengan mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak. Namun siapa pun yang terlibat dalam penyalahgunaan atau peredaran narkoba tetap akan kami tindak tegas,” ujar Komjen Syahardiantono di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu (22/10/2025).
Dari total tersangka yang ditangkap, 51.606 di antaranya adalah warga negara Indonesia (WNI), sedangkan 157 orang berstatus warga negara asing (WNA).
Selama 10 bulan terakhir, Polri juga menyita lebih dari 197,7 ton barang bukti narkotika berbagai jenis termasuk sabu, ganja, ekstasi, dan obat keras ilegal dari berbagai jaringan sindikat nasional maupun internasional.
Komjen Syahardiantono menambahkan, selain melakukan pemberantasan di lapangan, Polri juga memperkuat pengawasan internal guna memastikan tidak ada anggota yang bermain dalam jaringan narkoba.
Ia menegaskan, sanksi berat akan dijatuhkan kepada anggota yang terbukti terlibat.
“Peringatan dari Kapolri sudah tegas dan keras. Jadi tidak ada lagi kompromi. Kalau ada anggota yang terlibat narkoba, langsung kita tindak tanpa pandang bulu,” tegas Syahardiantono.
Menurutnya, gerakan bersih-bersih narkoba kini tidak hanya difokuskan ke eksternal, tetapi juga di tubuh Polri sendiri.
“Secara internal kami komitmen melakukan pembersihan total. Jadi bersih-bersih narkoba ini dilakukan menyeluruh, baik di dalam institusi Polri maupun dalam penegakan hukum terhadap masyarakat luas,” pungkasnya.
Editor:Melida S




