Polisi Tangkap Kurir 11 Kg Sabu di Sukabangun 2 Palembang

TOBAGOES.COM – Seorang pria pengendara sepeda motor, Antoni (49), warga Sukabangun 2, Kecamatan Sukarami, Palembang, ditangkap Tim Unit 1 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan karena kurir tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 11 kilogram.

Penangkapan kurir narkoba ini dilakukan pada Selasa (27/5/2025) siang di depan sebuah warung pempek di Jalan Sukabangun 2.

Saat itu, tersangka kurir narkoba tengah memarkir sepeda motor Honda Beat bernomor polisi BG 2840 AED, sambil menunggu seseorang yang diduga akan mengambil paket narkoba yang ia bawa.

BACA JUGA  BPI KPNPA RI Desak Penegakan Hukum Mengungkap Dugaan Tambang Ilegal oleh PT Position di Halmahera Timur

Penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan di lokasi tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka bersama barang bukti berupa 11 paket sabu dengan total bruto 11 kilogram,” ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, AKBP Harissandi, dalam konferensi pers di Gedung Ditresnarkoba Polda Sumsel, Rabu (4/6/2025), didampingi Kasubbid PID Bidhumas, AKBP Suparlan.

BACA JUGA  Sinergi Satgas TNI dan Sekolah Perbatasan: Wajib Bangun Kebersihan, Eratkan Kebersamaan

Barang bukti sabu disimpan dalam tas travel bag warna hitam yang diletakkan di bagian depan sepeda motor. Tiga paket sabu dibungkus kemasan teh China warna hijau, sementara delapan lainnya dibalut dengan lakban hitam.

“Diduga kuat, barang ini berasal dari jaringan pengedar narkoba asal Aceh dan akan diedarkan di wilayah Palembang,” tambah Harissandi.

Dalam pengakuannya, Antoni yang sehari-hari bekerja sebagai penjual burung merpati mengaku mendapat perintah dari seseorang berinisial Z, yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Ia mengaku hanya menjemput paket di sebuah warung jamu di kawasan KM 11, dan diarahkan untuk mengantar ke warung pempek, tempat ia kemudian ditangkap.

BACA JUGA  Maidi Terima Fee Proyek Hingga 10 Persen? KPK Bongkar Skandal Rp2,25 Miliar di Pemkot Madiun!

“Saya hanya disuruh mengantar barang itu. Katanya nanti ada yang ambil di warung pempek itu. Saya dijanjikan dibayar Rp.10 juta,” ujar Antoni saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Meski begitu, ia bersikeras tidak mengenal siapa pemilik maupun penerima paket tersebut.

Pihak kepolisian masih melakukan pendalaman untuk membongkar jaringan peredaran narkoba yang lebih luas di balik kasus ini.

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini

spot_img