BENGKULU UTARA, tobagoes.com – Warga Desa Air Tenang, Kecamatan Napal Putih, dilanda keresahan setelah sejumlah tempat usaha di Pasar Rakyat setempat dibongkar. Aksi pembongkaran ini memicu kekecewaan karena dinilai merugikan masyarakat yang menggantungkan hidup dari aktivitas berdagang.
Sejumlah pondok dan lapak milik pedagang dilaporkan dirubuhkan tanpa kejelasan yang memuaskan. Warga mempertanyakan dasar kebijakan tersebut, mengingat status tanah pasar disebut telah memiliki legalitas yang kuat.
Menurut Edi Sutopo, anggota Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPRA RI) Wilayah Bengkulu, tindakan pembongkaran tersebut dinilai tidak tepat dan berpotensi menimbulkan ketidakadilan.
“Warga sangat dirugikan. Tempat usaha mereka dirubuhkan, padahal tanah pasar tersebut sudah memiliki sertifikat hak milik resmi lebih dari 20 tahun,” tegas Edi.
Ia juga mengungkapkan bahwa dokumen sertifikat tanah pasar saat ini tersimpan di Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Bengkulu Utara. Hal ini semakin memperkuat bahwa lahan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.
Kondisi ini memicu kekhawatiran masyarakat akan hilangnya sumber penghasilan mereka. Banyak pedagang kini terpaksa menghentikan aktivitas jual beli akibat pembongkaran tersebut.
Menanggapi polemik ini, Ketua BPI KPNPRA RI Wilayah Bengkulu, Syamsuyudi SH, menyampaikan imbauan tegas kepada pemerintah daerah. Ia meminta agar kasus ini segera ditindaklanjuti secara serius dan transparan.
“Kami mendesak Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Permasalahan ini harus diselesaikan demi keadilan dan kesejahteraan masyarakat,” ujar Syamsuyudi.
Hingga kini, warga masih menunggu kejelasan dan langkah konkret dari pemerintah. Mereka berharap hak-hak mereka sebagai pemilik usaha di lahan yang sah dapat dilindungi, serta tidak ada lagi kebijakan yang merugikan rakyat kecil.




